RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kebijakan upah minimum di Asia Tenggara kembali menjadi sorotan setelah Malaysia menetapkan upah minimum sebesar 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,7 juta per bulan.
Sementara itu, di Indonesia, usulan kenaikan upah minimum 2027 mulai mengemuka dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum Indonesia pada 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Namun, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Iqbal menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Formula tersebut mempertimbangkan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Menurut perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, rata-rata inflasi selama Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi tahunan pada periode yang sama tercatat sebesar 5,43 persen.
Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, simulasi tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sekitar 7,8 persen. Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5 persen untuk mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.
“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” ujar Iqbal.
Baca Juga: UMP 2027 Diusulkan Naik 9,5 Persen, Bagaimana Perhitungannya?
Said Iqbal Sebut PHK Tak Semata-mata karena Upah
Iqbal juga menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum hingga 9,5 persen dapat mendorong perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menghentikan operasional.
Ia mengacu pada catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang, menurutnya, menunjukkan banyak pabrik tutup di daerah dengan upah minimum rendah.
Ia menilai penutupan usaha dan PHK dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk perlambatan ekonomi global dan situasi geopolitik internasional. Industri tekstil, garmen, serta alas kaki yang berorientasi ekspor disebut menghadapi tekanan akibat berkurangnya permintaan pasar luar negeri.
“Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” kata Iqbal.
Selain penurunan pesanan, kenaikan biaya produksi turut menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Harga bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan biaya logistik yang meningkat dapat memperbesar beban operasional perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja.
Upah Malaysia Jadi Pembanding
Di sisi lain, kebijakan upah minimum Malaysia sebesar 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,7 juta per bulan menjadi salah satu pembanding dalam pembahasan pengupahan di kawasan Asia Tenggara.
Meski demikian, perbandingan nominal upah kedua negara perlu mempertimbangkan faktor lain, seperti biaya hidup, daya beli masyarakat, dan kondisi perekonomian masing-masing negara.
Adapun besaran upah minimum Indonesia pada 2027 masih menunggu penetapan pemerintah. Usulan kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen yang disampaikan Said Iqbal menjadi salah satu masukan dalam pembahasan, sedangkan keputusan akhir akan mengikuti regulasi dan mekanisme pengupahan yang berlaku. (*)
Editor : Zakarias Fariury