UMP 2027 Diusulkan Naik 9,5 Persen, Bagaimana Perhitungannya?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Besaran penyesuaian tersebut diharapkan memperhatikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Iqbal menjelaskan, usulan itu merujuk pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut menggunakan tiga komponen perhitungan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal, dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2026).

Perhitungan Usulan Kenaikan Upah Minimum 2027

Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, rata-rata inflasi periode Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan pada periode yang sama mencapai 5,43 persen.

Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, hasil simulasi tersebut menunjukkan potensi kenaikan upah minimum sekitar 7,8 persen. Namun, KSPI dan Partai Buruh mengajukan angka 7,5 persen sebagai usulan rata-rata nasional untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.

“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” ujar Iqbal.

Adapun batas atas usulan kenaikan ditetapkan sebesar 9,5 persen. Besaran yang nantinya berlaku di setiap daerah diharapkan dapat disesuaikan dengan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setempat.

Said Iqbal Sebut PHK Tak Hanya Dipicu Kenaikan Upah

Iqbal turut menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membuat perusahaan menutup operasionalnya. Ia merujuk catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang, menurutnya, menunjukkan banyak pabrik tutup di daerah dengan upah minimum relatif rendah.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari berbagai faktor, termasuk perlambatan ekonomi global dan situasi geopolitik yang memengaruhi aktivitas perdagangan internasional.

Industri tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi contoh sektor yang terdampak karena bergantung pada permintaan ekspor. Ketika permintaan pasar internasional melemah, pesanan terhadap produk yang dibuat di Indonesia turut berkurang.

Selain penurunan permintaan, Iqbal menyoroti kenaikan biaya produksi yang meliputi bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan logistik. Beban operasional yang meningkat dinilai dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja.

“Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Iqbal.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan usaha dan PHK tidak dapat dikaitkan semata-mata dengan kenaikan upah minimum. Ia menilai tekanan pasar ekspor dan tingginya biaya operasional juga perlu diperhitungkan dalam melihat persoalan ketenagakerjaan. (*)

Editor : Zakarias Fariury
upah minimum 2027 upah minimum naik naik 9 persen kenaikan upah pekerja ump