Hitungan Jika Upah Minimum 2027 Naik 9,5 Persen

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:26 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa simulasi perhitungan menghasilkan potensi kenaikan sekitar 7,8 persen. Angka tersebut menggunakan inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dengan asumsi indeks tertentu sebesar 0,9.

“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).

Meski demikian, KSPI mengusulkan kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5 persen. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perbedaan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Iqbal, daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi berpeluang mengalami kenaikan upah minimum yang lebih besar. Ia mencontohkan Maluku Utara yang, berdasarkan data yang dipaparkannya, mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi 5,05 persen.

Jika menggunakan formula yang sama, kenaikan upah minimum di wilayah tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 14 persen. Namun, KSPI mengusulkan kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola penyesuaian upah minimum yang selama ini berlaku.

“Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” katanya.

KSPI Soroti Batas Waktu Penetapan Upah Minimum

Selain besaran kenaikan, Iqbal turut menyoroti jadwal penetapan upah minimum 2027. Ia menyatakan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus ditetapkan paling lambat 1 November 2026, atau 60 hari sebelum upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Ia juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi dibandingkan upah minimum umum di wilayah yang sama. Artinya, UMSP harus berada di atas UMP, sedangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus melampaui upah minimum kabupaten/kota.

Adapun rekomendasi mengenai jenis industri dan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur. Rekomendasi tersebut didasarkan pada pembahasan bersama dewan pengupahan di daerah.

“Dengan demikian upah minimum sektoral harus lebih besar dari UMP,” pungkas Said Iqbal. (*)

Editor : Zakarias Fariury
upah minimum 2027 upah minimum naik naik 9 persen kenaikan upah pekerja ump