RADARPATI.JAWAPOS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, usulan tersebut didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian upah minimum mempertimbangkan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
“Kenaikan upah minimum tahun 2027 permintaan usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5%,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).
Iqbal juga menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan upah dalam rentang tersebut dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga membuat perusahaan gulung tikar. Menurutnya, penutupan pabrik dan PHK massal yang terjadi belakangan ini tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya upah pekerja.
Ia merujuk catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang, menurutnya, menunjukkan banyak pabrik tutup di daerah dengan upah minimum relatif rendah. Sejumlah wilayah yang disebutnya antara lain Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Majalengka, Cirebon, dan Sumedang.
“Pabrik yang paling banyak tutup justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” ujarnya.
Empat Faktor Perusahaan Tutup dan Melakukan PHK
Iqbal menjelaskan, salah satu faktor yang menekan keberlangsungan usaha adalah melemahnya permintaan pasar internasional akibat perlambatan ekonomi dan dinamika geopolitik global. Kondisi ini dinilai berdampak pada perusahaan berorientasi ekspor, terutama industri tekstil, garmen, dan alas kaki.
Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2027 Naik 9,5 Persen Ditargetkan November
Ia menyebut sejumlah merek internasional, seperti Uniqlo, H&M, Victoria, dan Ralph Lauren, memiliki jaringan produksi di Indonesia, termasuk di Semarang, Jepara, dan Majalengka. Namun, menurutnya, perlambatan pasar global membuat permintaan terhadap produk mereka menurun.
“Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” kata Iqbal.
Faktor berikutnya adalah meningkatnya biaya produksi yang tidak diimbangi kemampuan permodalan perusahaan. Kenaikan harga bahan baku, gas industri, dan bahan bakar minyak (BBM) menambah beban operasional. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja.
Selain itu, Iqbal menyoroti keterbatasan perusahaan dalam mencari pasar alternatif ketika permintaan ekspor melemah. Upaya mengalihkan penjualan ke pasar domestik juga dinilai menghadapi tantangan karena daya beli masyarakat disebut mengalami penurunan.
Faktor terakhir yang disorot adalah keputusan sejumlah investor asing untuk menarik atau memindahkan kegiatan produksi dari Indonesia. Iqbal mencontohkan perusahaan asal Jepang, Sanken, yang menurut keterangannya menarik produksi elektroniknya kembali ke Jepang.
Berdasarkan sejumlah faktor tersebut, Iqbal menilai persoalan PHK dan penutupan pabrik perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dikaitkan dengan tuntutan kenaikan upah minimum.
Ia pun meminta agar usulan kenaikan upah minimum 2027 tidak langsung diasosiasikan dengan ancaman PHK maupun kebangkrutan perusahaan. (*)
Editor : Zakarias Fariury