JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI untuk markas judi online (judol) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, memasuki tahap penyelidikan.
TNI memastikan rumah tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi Letkol Infanteri Arman, perwira yang bertugas di Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, rumah dinas tersebut ditempati oleh Arman yang menjabat sebagai kepala seksi intelijen di satuannya.
Baca Juga: Alasan Utama MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki Ijazah
Klarifikasi ini sekaligus menjawab informasi yang sebelumnya beredar bahwa rumah tersebut disewakan kepada pihak lain.
“Rumah dinas yang ditempati oleh yang bersangkutan,” ungkap Nas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/10).
Terkait dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut, Arman telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” lanjut Nas.
Nas menegaskan, penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas judi online yang ditemukan di rumah dinas itu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” kata Nas.
Ia memastikan, TNI akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan prajurit dalam kasus tersebut. Sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
11 Operator Judol yang Diamankan Warga Sipil
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Dony Pramono mengungkapkan, aparat telah mengamankan 11 orang yang diduga menjadi operator judi online di lokasi tersebut.
Seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas 6 laki-laki dan 5 perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Dony, Kamis (8/10).
Dari lokasi itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, rumah tersebut telah dipasangi garis polisi. Aliran listrik di lokasi juga dipadamkan.
Dony menjelaskan, pengungkapan aktivitas mencurigakan itu bermula dari laporan dan kepedulian warga yang melihat adanya kegiatan tidak wajar di salah satu rumah di kompleks tersebut.
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Menurut Dony, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang memanfaatkan teknologi digital.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Status dugaan keterlibatan Letkol Arman pun masih menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang. (*)
Editor : Abdul Rochim