RADARPATI.JAWAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Amalan putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: MK Tidak Diskualifikasi Wapres Gibran Meski Tak Ada Bukti ijazah SMA, Kenapa?
Meski MK secara eksplisit mengonfirmasi di persidangan bahwa tidak ditemukan bukti dokumen ijazah/sertifikat kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara SMA/SMK sederajat, Mahkamah tetap menolak permohonan yang diajukan para Pemohon berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum utama:
Alasan Hukum MK Menolak Gugatan
Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa mengacu pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan PMK 2/2024, pihak yang sah menjadi Pemohon sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden hanyalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu.
12 pemohon (di antaranya Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, hingga purnawirawan TNI) bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak berhak mengajukan perkara a quo.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran
Mengabulkan Eksepsi Termohon
MK menerima eksepsi KPU RI (Termohon) sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon.
Peralihan Status Subjek Hukum
Gibran secara faktual tidak lagi berstatus calon wakil presiden (cawapres), melainkan telah resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden RI.
Bukan Rezim PHPU
MK menilai keberatan terkait syarat administrasi pasca-pelantikan tidak lagi tepat diselesaikan melalui instrumen PHPU sengketa hasil pemilu, melainkan menjadi kewenangan lembaga negara lain yang diatur dalam UUD 1945. (*)
Editor : Zakarias Fariury