RADARPATI.JAWAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok putusan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Kenapa MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
Kendati MK dalam fakta persidangan mengonfirmasi tidak menemukan bukti dokumen ijazah/sertifikat kelulusan luar negeri milik Gibran yang setaraf SMA—serta menegaskan bahwa certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran belajar dan bukan bukti kelulusan—Mahkamah menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini.
Point Utama Pertimbangan Hukum MK
Lewat Waktu dan Salah Rezim Penyelesaian
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara ini tidak tepat diselesaikan melalui jalur PHPU. Gugatan dinilai telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Perubahan Status Subjek Hukum
Gibran secara faktual tidak lagi berstatus cawapres sejak resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden RI. Oleh karena itu, instrumen PHPU tidak dapat dipakai untuk membatalkan jabatan presiden atau wakil presiden yang aktif.
Baca Juga: Alasan Utama Pendidikan Gibran di Luar Negeri Tak Setara Ijazah SMA
Ranah Kewenangan Lembaga Lain
MK menegaskan bahwa penilaian keterpenuhan syarat calon presiden/wakil presiden pasca-pelantikan secara substansial menjadi ranah kewenangan lembaga negara lain yang diatur dalam UUD 1945, bukan domain MK melalui sengketa hasil pemilu. (*)
Editor : Zakarias Fariury