RADARPATI.JAWAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Amalan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Alasan Utama Pendidikan Gibran di Luar Negeri Tak Setara Ijazah SMA
Meski MK secara eksplisit mengakui tidak menemukan bukti dokumen ijazah/sertifikat kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara SMA sederajat sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan dua alasan hukum utama di balik pertimbangan Mahkamah:
Peralihan Status Subjek Hukum
Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden (cawapres). Status tersebut telah berakhir secara hukum ketika Gibran resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perbedaan Rezim Penyelesaian Sengketa
Permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim perselisihan hasil Pemilu (PHPU). MK menilai permasalahan keterpenuhan syarat calon pasca-pelantikan menjadi kewenangan lembaga negara lain yang diatur dalam UUD 1945.
Perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Inisiator gugatan menyoal dokumen pendaftaran Gibran ke KPU yang dinilai hanya melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan (setara Grade 12 UTS Insearch / SMK Akuntansi) dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah asli. (*)
Editor : Zakarias Fariury