Hak Keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres, Capai Rp 76,5 Juta Per Bulan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 19:16 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10). (JawaPoscom)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10). (JawaPoscom)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10) 2026.

Pemerintah telah mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta Anggota Wantimpres melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres masing-masing memperoleh hak keuangan sebesar Rp 76,5 juta setiap bulan.

Baca Juga: Perlintasan Ngrombo Grobogan Diperbaiki, Jalan Ditutup Malam Hari

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp 76.500.000.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Aturan ini secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. 

Tugas Wantimpres

Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Presiden. Lembaga ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan kepada Presiden baik diminta maupun tidak.

Selain menjalankan tugas memberikan pertimbangan, anggota Wantimpres memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.

Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan apabila diminta Presiden.

Pelantikan terbaru dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Presiden Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres dalam pelantikan tersebut. Pratikno dipercaya menjadi Ketua Wantimpres. 

Dengan demikian, selain memiliki tugas memberikan masukan kepada Presiden, setiap anggota Wantimpres juga memperoleh hak keuangan bulanan yang telah ditetapkan melalui Perpres 15/2026. (*)

Editor : Abdul Rochim
Wantimpres gaji Wantimpres hak keuangan Wantimpres Perpres 15 Tahun 2026 Prabowo Subianto