Gaji PNS dan PPPK Naik, usai Anggaran Belanja Pegawai 2027 Ditambah?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2027 belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

Isu kenaikan gaji pokok tersebut saat ini masih berada dalam tahap kajian internal dan evaluasi pemerintah.

Pernyataan tersebut ditegaskan menyusul Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026.

Baca Juga: Anggaran Belanja Pegawai 2027 Naik Pesat! Ini Nasib Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Dalam pidato tersebut, pemerintah tidak menyinggung agenda kenaikan gaji pokok ASN, melainkan memfokuskan alokasi anggaran pada penguatan kebijakan fiskal, efisiensi birokrasi digital, serta hilirisasi ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji pokok masih sangat cair dan pemerintah wajib memantau realisasi penerimaan negara secara cermat.

"Itu (kenaikan gaji pokok) masih kita bicarakan. Kita belum memutuskan secara final karena pemerintah masih terus memantau kapasitas pergerakan penerimaan negara terlebih dahulu sebelum mengetok kebijakan anggaran tersebut," ujar Purbaya dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Skenario Kenaikan Gaji PNS 2027, Cek Dokumen Resmi RAPBN Terbaru

Kenaikan Belanja Pegawai Rp20 Triliun Berfokus pada Skema Tukin

Meskipun gaji pokok belum dipastikan naik, anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2027 tercatat meningkat Rp20 triliun, yakni dari Rp358 triliun pada 2026 menjadi Rp378,9 triliun pada 2027.

Kementerian Keuangan meluruskan bahwa tambahan alokasi dana tersebut difokuskan untuk beberapa agenda strategis, antara lain:

Penguatan Tunjangan Kinerja (Tukin): Insentif berbasis capaian reformasi birokrasi dan kinerja nyata di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Pemenuhan Formasi Baru: Pembiayaan gaji ASN/PPPK formasi baru dengan mempertimbangkan batas usia pensiun serta prinsip zero/minus growth.

Intervensi Fiskal Daerah: Bantuan bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala pembiayaan gaji pegawai.

Melalui skema baru ini, pemberian tukin diubah berbasis produktivitas individu (reward & punishment). Kenaikan tukin hanya akan dinikmati oleh instansi yang memenuhi target reformasi birokrasi.

Sebagai bagian dari efisiensi birokrasi digital, Kementerian Agama (Kemenag) ditunjuk sebagai pilot project nasional untuk integrasi sistem pembayaran tukin terpadu mulai Januari 2027.

Peta Capaian Tukin Instansi Pusat dan Daerah

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memegang rekor TPP atau tukin daerah tertinggi nasional yang mencapai Rp127.710.000 untuk kelas jabatan tertinggi.

Sementara di tingkat pusat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu masih memimpin daftar tukin tertinggi dengan rentang Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Pemerintah juga menyetujui kenaikan tukin hingga 100 persen bagi kementerian di bidang ekonomi dan energi, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubuungan.

Selain itu, penyesuaian tukin hingga batas tertinggi Rp33.240.000 diberikan kepada kementerian baru hasil pemecahan, yakni Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan.

Payung Hukum Gaji Pokok Masih Mengacu Aturan Berjalan

Pemerintah mengimbau seluruh pegawai negeri agar tidak terpengaruh oleh spekulasi di media sosial. Selama regulasi baru belum diterbitkan resmi, nominal gaji pokok PNS dan PPPK dipastikan masih mengacu pada aturan berjalan hasil penyesuaian era Presiden Jokowi:

PNS: Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 (dengan rentang gaji pokok Rp1.685.700 untuk Golongan I/a hingga Rp6.373.200 untuk Golongan IV/e).

PPPK: Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Seluruh informasi resmi mengenai kebijakan pengupahan dan anggaran ASN akan selalu disampaikan secara transparan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. (*)

Editor : Zakarias Fariury
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 gaji pppk naik gaji pokok asn 2027 tenaga honorer