RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah memproyeksikan bahwa isu penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2027 belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Hingga saat ini, wacana kenaikan gaji pokok tersebut masih berada di tahap kajian internal.
Ketegasan ini mengemuka seiring penyampaian Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026.
Baca Juga: Skenario Kenaikan Gaji PNS 2027, Cek Dokumen Resmi RAPBN Terbaru
Dalam pidato tersebut, pemerintah tidak menyinggung agenda kenaikan gaji pokok ASN, melainkan memfokuskan alokasi anggaran pada penguatan fiskal, efisiensi birokrasi berbasis digital, serta pembiayaan program prioritas nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah memegang teguh prinsip kehati-hatian fiskal dan terus memantau realisasi penerimaan negara sebelum mengambil keputusan anggaran yang mengikat.
"Itu (kenaikan gaji pokok) masih kita bicarakan. Kita belum memutuskan secara final karena pemerintah masih terus memantau kapasitas pergerakan penerimaan negara terlebih dahulu sebelum mengetok kebijakan anggaran tersebut," kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta.
Kenaikan Belanja Pegawai Rp20 Triliun Bukan untuk Gaji Pokok
Baca Juga: Anggaran ASN 2027 Naik Banyak! Gaji Terbaru PNS dan PPPK Naik?
Kendati pemerintah belum memutuskan kenaikan gaji pokok secara massal, alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2027 tetap mencatatkan kenaikan sebesar Rp20 triliun, yaitu dari Rp358 triliun pada 2026 menjadi Rp378,9 triliun pada 2027.
Kementerian Keuangan meluruskan bahwa tambahan anggaran tersebut difokuskan untuk sejumlah program strategis, antara lain:
Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin): Pemberian insentif berbasis kinerja yang disesuaikan secara ketat dengan progres reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Digitalisasi Birokrasi: Akselerasi transformasi sistem kerja aparatur negara agar lebih responsif dan efisien.
Perhitungan Formasi ASN: Pemenuhan kebutuhan pegawai baru dengan memperhitungkan kuota pensiun serta komitmen kebijakan zero/minus growth.
Di samping itu, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghentikan anggaran seremonial yang tidak efisien.
Hasil penghematan tersebut diinstruksikan untuk dialihkan secara langsung ke sektor publik, seperti renovasi sekolah, perbaikan fasilitas kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan guru.
Payung Hukum Gaji ASN Masih Mengacu Aturan Berjalan
Pemerintah mengimbau para pegawai negeri untuk tidak mudah terpengaruh oleh rumor yang beredar di media sosial.
Selama belum ada regulasi baru yang ditandatangani oleh Presiden, besaran gaji pokok ASN dan PPPK dipastikan tetap merujuk pada aturan yang berlaku saat ini:
PNS: Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PPPK: Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait kebijakan pengupahan ASN akan diumumkan secara transparan melalui saluran resmi Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. (*)
Editor : Zakarias Fariury