RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah menegaskan bahwa kabar penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2027 belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Saat ini, rencana kenaikan gaji pokok tersebut masih berada dalam tahap kajian internal.
Kepastian tersebut mengemuka menyusul Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026.
Baca Juga: Anggaran ASN 2027 Naik Banyak! Gaji Terbaru PNS dan PPPK Naik?
Dalam pidato tersebut, pemerintah sama sekali tidak menyinggung agenda kenaikan gaji pokok ASN, melainkan berfokus pada penguatan fiskal, efisiensi birokrasi digital, serta keberlanjutan program prioritas nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal dan terus memantau pergerakan kapasitas penerimaan negara sebelum mengambil keputusan final.
"Itu (kenaikan gaji pokok) masih kita bicarakan. Kita belum memutuskan secara final karena pemerintah masih terus memantau kapasitas pergerakan penerimaan negara terlebih dahulu sebelum mengetok kebijakan anggaran tersebut," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta.
Kenaikan Belanja Pegawai Rp20 Triliun Ditegaskan Bukan untuk Gaji Pokok
Baca Juga: Resmi Gaji PNS dan PPPK Naik Usai Anggaran Belanja Pegawai Ditambah?
Meski belum mengetok kepastian kenaikan gaji pokok massal, alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2027 memang tercatat mengalami peningkatan sekitar Rp20 triliun, dari Rp358 triliun pada 2026 menjadi Rp378,9 triliun pada 2027.
Kementerian Keuangan meluruskan bahwa penambahan pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah fokus strategis, antara lain:
Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin): Pemberian insentif tambahan yang disesuaikan secara ketat dengan capaian reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Digitalisasi dan Efisiensi Birokrasi: Transformasi sistem kerja aparatur negara agar lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Pemenuhan Formasi ASN 2027: Perhitungan kebutuhan pegawai dengan mempertimbangkan jumlah pensiun serta komitmen kebijakan zero/minus growth.
Selain itu, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghentikan pemborosan anggaran pada kegiatan seremonial. Penghematan tersebut diinstruksikan untuk dialihkan langsung ke sektor riil yang menyentuh masyarakat, seperti renovasi sekolah, perbaikan rumah sakit, dan peningkatan kesejahteraan guru.
Regulasi Gaji ASN Masih Mengacu Aturan Berjalan
Pemerintah mengimbau para pegawai negeri agar tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media sosial. Selama regulasi baru belum diterbitkan resmi oleh Presiden, besaran gaji pokok ASN dan PPPK dipastikan tetap mengacu pada payung hukum yang berlaku saat ini:
-
PNS: Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
-
PPPK: Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait kebijakan pengupahan ASN akan selalu disampaikan secara transparan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. (*)
Editor : Zakarias Fariury