Resmi Gaji PNS dan PPPK Naik Usai Anggaran Belanja Pegawai Ditambah?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:07 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna.

Pengesahan ini sekaligus mempertegas kepastian arah kebijakan anggaran belanja pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Anggaran Belanja Pegawai Naik, Berapa Gaji PNS dan PPPK Terbaru?

Dalam dokumen resmi UU APBN 2027, pemerintah menaikkan total alokasi belanja pegawai menjadi Rp378,9 triliun, atau tumbuh sekitar Rp20 triliun dibandingkan periode sebelumnya.

Mewakili Presiden RI, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa arsitektur APBN 2027 didesain ekspansif namun terukur, dengan target pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun, belanja negara Rp4.106,3 triliun, serta defisit anggaran dijaga pada level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat," kata Suahasil.

Dua Poin Kunci Kebijakan Gaji ASN 2027

Pengesahan UU APBN 2027 membawa dua poin utama terkait status pendapatan PNS dan PPPK:

Kenaikan Gaji Pokok PNS Belum Final

Pemerintah menegaskan bahwa skenario kenaikan gaji pokok PNS tahun 2027 masih berada dalam tahap kajian internal.

Tambahan anggaran belanja pegawai diprioritaskan untuk pembiayaan rekrutmen pegawai baru, penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin) berbasis reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selama belum ada regulasi baru, besaran gaji pokok PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PPPK Daerah Didanai APBN Pusat

Terjadi perubahan signifikan dalam skema pembiayaan PPPK daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun dari APBN untuk mengambil alih pembayaran gaji dan honorarium PPPK daerah, terutama guru dan tenaga kesehatan.

Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban APBD sekaligus mempercepat peralihan status tenaga honorer dan PPPK paruh waktu (part-time) menjadi PPPK penuh waktu (full-time).

Besaran Gaji Pokok PNS dan Perbandingannya dengan PPPK

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 untuk Golongan Ia, serta mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 untuk Golongan IVe, belum termasuk komponen tunjangan seperti Tukin, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, pendapatan PPPK diatur terpisah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang terbagi ke dalam 17 golongan.

Besaran gaji PPPK dimulai dari Golongan I (Rp1.938.500 – Rp2.900.000) hingga Golongan XVII (Rp4.462.500 – Rp7.329.000).

Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk terus memantau penerbitan aturan turunan UU APBN 2027 guna mengetahui keputusan final terkait kebijakan penyesuaian pendapatan di masing-masing instansi. (*)

Editor : Zakarias Fariury
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 gaji pppk naik gaji pokok asn 2027 tenaga honorer