Anggaran Belanja Pegawai Naik, Berapa Gaji PNS dan PPPK Terbaru?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna.

Kendati total pagu belanja pegawai naik Rp20 triliun menjadi Rp378,9 triliun, kepastian mengenai kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2027 hingga kini masih dalam tahap kajian pemerintah.

Di sisi lain, pengesahan UU APBN 2027 membawa angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.

Pemerintah pusat resmi mengalokasikan anggaran senilai Rp23 triliun untuk mengambil alih penuh pembayaran gaji dan honorarium PPPK daerah, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Tunjang Reformasi Birokrasi dan Bebani APBD Lebih Ringan

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa arsitektur RAPBN 2027 didesain untuk merespons ketidakpastian global sekaligus mempercepat agenda pembangunan nasional tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal.

“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab Pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Suahasil saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah.

Dalam postur APBN 2027, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,1 triliun dengan belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun, serta defisit yang dijaga pada level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Terkait anggaran belanja pegawai yang melonjak, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penambahan dana diprioritaskan untuk:

Pembayaran gaji pegawai baru.

Peningkatan kualitas birokrasi dan penyesuaian Tunjangan Kinerja (tukin) berbasis reformasi birokrasi.

Pembiayaan alih status guru honorer atau PPPK paruh waktu (part-time) menjadi PPPK penuh waktu (full-time).

Pengambilalihan gaji PPPK daerah oleh APBN pusat sebesar Rp23 triliun juga bertujuan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi terbebani belanja pegawai, sehingga alokasi APBD dapat difokuskan untuk pembangunan infrastruktur wilayah.

Acuan Gaji Pokok PNS dan PPPK Saat Ini

Lantaran keputusan Kenaikan Gaji PNS 2027 belum final, besaran gaji pokok PNS untuk sementara masih mengacu pada aturan berstatus berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024.

Sebagai gambaran, berikut rincian rentang gaji pokok PNS berdasarkan PP No. 5/2024:

Golongan I (Lulusan SD–SMP): Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA/D3): Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III (Lulusan S1–S3): Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina/Pejabat): Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, take-home pay PNS juga didukung oleh berbagai tunjangan resmi seperti Tunjangan Kinerja (tukin), tunjangan suami/istri (10%), tunjangan anak (2%), tunjangan makan, serta tunjangan jabatan/umum.

Sementara itu, skema gaji PPPK diatur secara terpisah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024.

Besaran gaji PPPK terbagi ke dalam 17 kelompok golongan, dimulai dari Golongan I sebesar Rp1.938.500 – Rp2.900.000 hingga Golongan XVII yang mencapai Rp4.462.500 – Rp7.329.000.

Keputusan resmi terkait ada atau tidaknya kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun anggaran 2027 akan diumumkan lebih lanjut oleh kementerian terkait setelah seluruh hasil kajian internal dirampungkan. (*)

Editor : Zakarias Fariury
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 gaji pppk naik gaji pokok asn 2027 tenaga honorer