RADARPATI.JAWAPOS.COM – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Dalam proses tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek 10 Persen
Saat menyampaikan visi dan arah kepemimpinannya di hadapan anggota Komisi III, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Visi tersebut menjadi arah yang akan dibawa Suyudi apabila resmi memimpin institusi Korps Bhayangkara.
Proses pergantian Kapolri bermula setelah pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9/2026).
Surpres tersebut memuat usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengajuan calon Kapolri baru.
Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui laporan Komisi III terkait hasil pembahasan usulan pemberhentian Listyo Sigit serta pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. (*)
Editor : Abdul Rochim