Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, Pemerintah Masih Kaji Waktu Peralihan ke Penuh Waktu

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 13:50 WIB
SELAMAT: Sebanyak 100 peserta PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.  (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)
SELAMAT: Sebanyak 100 peserta PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)

RADAR PATI – Nasib tenaga non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian menjelang 2027.

Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan turut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kebijakan penganggaran yang berkaitan dengan tenaga PPPK di daerah.

Suahasil Nazara resmi menjabat Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027: Pemerintah Kaji Waktu Alih Status, Gaji Penuh hingga Rp 7,3 Juta

Serah terima jabatan kemudian berlangsung pada 15 September 2026.

Dalam pernyataannya setelah dilantik, Suahasil menegaskan pentingnya menjaga APBN tetap sehat, kredibel, dan mampu mendukung program prioritas pemerintah.

Namun, pergantian menteri tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu Masih Mengacu Aturan yang Berlaku

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema tersebut ditujukan antara lain untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

BKN juga menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tetapi belum tertampung dalam proses seleksi PPPK 2024. 

Jabatan yang dapat diisi melalui skema tersebut mencakup guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.

Bagaimana Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Wacana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu memang menjadi perhatian pemerintah.

Namun, waktu pelaksanaannya masih perlu dibedakan antara kebijakan yang sudah ditetapkan dengan skema yang masih dalam pembahasan.

Karena itu, informasi bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan otomatis berubah menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 perlu disikapi dengan hati-hati sampai terdapat aturan resmi yang secara khusus menetapkan mekanisme, persyaratan, waktu pelaksanaan, dan sumber pembiayaannya.

Begitu pula dengan klaim bahwa seluruh gaji PPPK paruh waktu daerah akan sepenuhnya dialihkan dari APBD ke APBN mulai Januari 2027.

Ketentuan tersebut tidak tercantum sebagai mekanisme otomatis dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji PPPK Penuh Waktu Tetap Mengacu Perpres 11 Tahun 2024

Untuk PPPK yang berstatus penuh waktu, ketentuan gaji dan tunjangan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK dan masih berstatus berlaku. 

Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Rentang gaji pokok dalam lampiran aturan tersebut antara lain:

Nominal tersebut merupakan gaji pokok, sehingga penghasilan yang diterima setiap pegawai dapat berbeda setelah memperhitungkan tunjangan dan ketentuan lain yang berlaku.

Dengan demikian, bagi tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu, perkembangan kebijakan menuju 2027 masih perlu dipantau melalui regulasi resmi pemerintah.

Kepastian mengenai waktu perubahan status, persyaratan, serta mekanisme pembiayaan baru dapat dijadikan pegangan setelah aturan teknisnya diterbitkan. (*)

 

Editor : Abdul Rochim
PPPK penuh waktu PPPK paruh waktu 2027 honorer 2027 aturan PPPK gaji pppk