RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi membatalkan sanksi denda finansial sebesar Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas dua tahun.
Keputusan ini diambil guna menghapus hambatan administratif yang sempat memicu gelombang pengunduran diri dari para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Baca Juga: Didenda Rp100 Juta? Ini Sanksi Bagi Calon Manajer Kopdes yang Mundur
Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Dalam Surat Pernyataan Pada Seleksi Pengadaan SDM KDKMP Dan KNMP Tahun 2026.
Surat yang membatalkan ketentuan pada poin ke-13 surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Tedi Bharata, pada Rabu (17/6/2026).
Tedi menegaskan bahwa poin ke-13 mengenai penalti Rp100 juta kini resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Langkah ini diharapkan membuat seluruh peserta dapat menjalani rangkaian pelatihan dan pembinaan SDM dengan leluasa serta berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri.
Adapun untuk ketentuan ikatan dinas selama dua tahun pada poin ke-12 akan tetap dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: SK Manajer KopDes Merah Putih Terbit, 28.626 Orang Bersiap Ditempatkan
Seiring penyesuaian aturan ini, Panselnas kembali membuka kesempatan bagi peserta lulus yang sebelumnya mengundurkan diri akibat klausul denda tersebut.
Para peserta dapat melakukan konfirmasi ulang kesediaan melalui portal resmi Panselnas di https://phtc.panselnas.go.id/ dengan batas waktu mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, seluruh calon manajer KDKMP dan KNMP yang lolos diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi 13 poin.
Selain klausul penalti, dokumen tersebut mengatur kewajiban peserta untuk mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan serta Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang. (*)
Editor : Zakarias Fariury