Didenda Rp100 Juta? Ini Sanksi Bagi Calon Manajer Kopdes yang Mundur

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:31 WIB
Manajer Kopdes
Manajer Kopdes

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 secara resmi mencabut aturan klausul biaya penalti sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya, denda finansial tersebut dibebankan kepada calon manajer yang mengundurkan diri selama proses seleksi.

Baca Juga: BLT Cair untuk 50 Juta Warga Miskin, Langsung Masuk Rekening Penerima

Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Kamis (18/6/2026).

Melalui pengumuman ini, Panselnas membatalkan ketentuan konsekuensi finansial sebesar Rp100 juta yang tercantum pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.

Panselnas menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan langkah penyempurnaan demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta membuka peluang seluas-luasnya bagi talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

Langkah ini juga diambil sebagai respons positif atas masukan yang disampaikan oleh publik.

Dengan dihapuskannya klausul sanksi denda tersebut, setiap peserta diharapkan dapat berfokus penuh pada peningkatan kapasitas diri selama mengikuti tahapan pembinaan dan pelatihan tanpa merasa terbebani.

Baca Juga: 50 Juta Warga Miskin Bakal Terima Bansos Rp 5,4 Juta Non-Tunai

Meskipun demikian, Panselnas mengimbau agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus tetap memegang teguh komitmen, integritas, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan setiap tahapan program.

Seiring perubahan kebijakan ini, Panselnas kembali memberikan kesempatan bagi peserta lulus yang sebelumnya sempat mengundurkan diri akibat aturan penalti tersebut.

Peserta terdampak dapat mengonfirmasi kembali kesediaannya untuk mengikuti program melalui portal resmi Panselnas yang dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Langkah responsif ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja profesional untuk KDKMP dan KNMP guna mendukung percepatan pembangunan ekonomi di kawasan desa dan kampung nelayan. (*)

Editor : Zakarias Fariury
Gaji Manajer Kopdes penempatan manajer kopdes denda rp100 juta manajer kopdes mengundurkan diri Kopdes Merah Putih