JAKARTA – Nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian menjelang 2027.
Pemerintah memastikan kebijakan peningkatan status tetap berjalan, namun waktu pelaksanaannya masih dalam kajian.
Kepastian tersebut muncul setelah adanya pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada 14 September 2026.
Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menimbulkan pertanyaan terkait keberlanjutan kebijakan anggaran untuk PPPK di daerah.
Kemenkeu sebelumnya menyampa
Baca Juga: Besaran TPG 2026 Berbeda Sesuai Status Guru, Ada yang Rp 2 Juta per Bulanikan bahwa kebijakan fiskal pemerintah diarahkan untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skema penataan status PPPK paruh waktu agar dapat memperoleh kepastian kerja dan penghasilan.
Waktu Alih Status Masih Dikaji
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pergantian kepemimpinan di Kemenkeu tidak berarti mengubah program pemerintah yang telah berjalan.
Ia menekankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan APBN, termasuk menjaga agar anggaran tetap sehat dan kredibel.
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," ujar Suahasil pada 14 September 2026.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyebut tidak ada perubahan kebijakan terkait peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Namun, pemerintah masih mengkaji waktu penerapannya.
"Enggak berubah kebijakannya, cuma memang dari sisi waktu saja yang tengah dikaji pemerintah. Apakah pemberlakuannya mulai tahun 2027 atau 2028," ujar Fajar pada 15 September 2026.
Dengan demikian, rencana perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu belum dapat dipastikan mulai Januari 2027 karena pemerintah masih mengkaji waktu pelaksanaannya.
Skema Pembiayaan PPPK
Dalam skema yang sebelumnya disiapkan pemerintah, pembiayaan PPPK menjadi salah satu bagian penting dalam penataan tenaga non-ASN.
Salah satu poin yang dibahas adalah pengalihan beban pembiayaan dari pemerintah daerah.
Dalam skema tersebut, pemerintah pusat menyiapkan anggaran untuk mendukung pembiayaan PPPK.
Pemerintah juga disebut menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung proses transisi.
Selain itu, terdapat skema masa transisi pembiayaan bagi PPPK daerah yang sebelumnya memperoleh gaji dari APBD. Pengalihan pembiayaan tersebut dirancang berlangsung secara bertahap dalam periode 2027 hingga 2030.
Jika nantinya beralih menjadi PPPK penuh waktu, hak keuangan pegawai juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu hingga Rp7,3 Juta
Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Berikut rentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.000
-
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Golongan XVII menjadi kelompok dengan rentang gaji pokok tertinggi. Namun, besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk komponen tunjangan.
Penghasilan yang diterima PPPK dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau fungsional sesuai ketentuan.
Untuk tunjangan keluarga, terdapat tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan ketentuan maksimal dua anak.
Selain itu, terdapat tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang setara dengan jatah beras sesuai ketentuan.
PPPK juga dapat memperoleh tunjangan jabatan atau fungsional serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kebijakan instansi.
Karena itu, total penghasilan yang diterima PPPK penuh waktu tidak bisa disamakan hanya dengan nominal gaji pokok. Besarannya bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan yang berlaku.
Untuk saat ini, kepastian waktu perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih menunggu hasil kajian pemerintah.
Pemerintah menyebut kebijakannya tetap berjalan, sementara penerapan waktunya masih dibahas antara 2027 atau 2028. (*)
Editor : Abdul Rochim