PPPK Paruh Waktu bakal Jadi Penuh Waktu 2027? Ini Penjelasan Pemerintah

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 09:36 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

RADAR PATI – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian menjelang 2027.

Pemerintah memastikan kebijakan peningkatan status tetap berjalan, tetapi waktu pelaksanaannya masih dalam tahap kajian.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan tidak ada perubahan terhadap kebijakan peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Namun, pemerintah masih mempertimbangkan apakah pelaksanaan peningkatan status tersebut dimulai pada 2027 atau 2028.

Baca Juga: Distribusi MBG SMAN 1 Rembang Dihentikan, Sekolah Tunggu Hasil Lab

“Enggak berubah kebijakannya, cuma memang dari sisi waktu saja yang tengah dikaji pemerintah. Apakah pemberlakuannya mulai tahun 2027 atau 2028,” ujar Fajar Riza Ul Haq pada 15 September 2026.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan penting bagi tenaga PPPK paruh waktu yang sebelumnya mendapat informasi mengenai rencana perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Anggaran Rp31,1 Triliun Disiapkan

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menyiapkan komitmen anggaran sekitar Rp 31,1 triliun untuk mendukung proses transisi pembiayaan PPPK daerah.

Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara juga sempat memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan anggaran tersebut.

Suahasil menyatakan pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan tidak berarti menghentikan program pemerintah yang telah berjalan.

Ia menegaskan kebijakan fiskal akan tetap diarahkan untuk menjaga APBN sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.

“Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal,” ujar Suahasil.

Pembiayaan PPPK Daerah Jadi Bagian Transisi

Dalam skema yang sebelumnya disiapkan pemerintah, pembiayaan PPPK daerah akan dialihkan secara bertahap dari APBD ke APBN.

Masa transisi pembiayaan disebut berlangsung selama tiga tahun, yakni 2027 hingga 2030, bagi pegawai yang sebelumnya masih mendapatkan pembiayaan dari pemerintah daerah.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah secara bertahap tidak lagi menanggung seluruh beban belanja pegawai PPPK yang dialihkan ke pemerintah pusat.

Gaji PPPK Penuh Waktu Mengacu Perpres 11/2024

Jika nantinya berstatus PPPK penuh waktu, komponen gaji pokok mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Rinciannya mulai dari Rp 1.938.500 sampai Rp 7.329.000.

Golongan I memiliki rentang Rp 1.938.500–Rp 2.900.000, sedangkan golongan XVII berada pada rentang Rp 4.462.500–Rp 7.329.000.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum mencakup seluruh komponen penghasilan lainnya.

Ada Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu dapat memperoleh sejumlah komponen tunjangan sesuai ketentuan.

Dalam data yang menjadi acuan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan maksimal dua anak.

Ada pula tunjangan pangan berupa uang tunai setara 10 kilogram beras per anggota keluarga dengan batas maksimal empat orang.

Sementara tunjangan jabatan atau fungsional disebut berada pada kisaran Rp185 ribu hingga Rp 540 ribu, tergantung formasi.

Untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), besarannya ditentukan oleh instansi penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, status PPPK paruh waktu menuju penuh waktu masih menjadi bagian dari kebijakan pemerintah, tetapi tanggal pelaksanaan belum sepenuhnya final.

Pemerintah masih mengkaji apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028. (*)

Editor : Abdul Rochim
PPPK penuh waktu PPPK paruh waktu 2027 alih status PPPK gaji PPPK penuh waktu nasib PPPK paruh waktu