Nasib PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Terjawab, Ada Jalur ke Penuh Waktu dan Besaran Gaji Jadi Sorotan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 12:38 WIB

 

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

RADAR PATI – Nasib tenaga non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memasuki tahap baru menjelang 2027.

Perubahan posisi Menteri Keuangan turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebijakan anggaran pemerintah. Suahasil Nazara resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima jabatan kemudian berlangsung pada 15 September 2026.

Namun, pergantian pimpinan Kementerian Keuangan tidak serta-merta berarti skema PPPK paruh waktu berubah.

Baca Juga: Kalender 2027 Resmi: Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Lebaran-Nyepi Bisa 10 Hari

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya telah menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses seleksi menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Bukan Otomatis Berubah pada Januari 2027

Informasi mengenai PPPK paruh waktu yang disebut akan otomatis berubah menjadi penuh waktu pada Januari 2027 perlu dicermati kembali.

Pemerintah memang membuka jalur peningkatan status bagi guru PPPK paruh waktu. Namun, waktu dan mekanisme penerapannya masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.

Dengan demikian, belum tepat jika seluruh PPPK paruh waktu disebut pasti otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027.

Kepastian mengenai jadwal, persyaratan, serta mekanisme pengalihan status tetap menunggu aturan teknis pemerintah.

Kebijakan Pemerintah Tetap Berjalan

Dari sisi Kementerian Keuangan, Suahasil menegaskan setelah dilantik bahwa pemerintah akan menjaga APBN tetap sehat, kredibel, dan mampu mendukung program prioritas pemerintah.

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR juga telah menyepakati pembahasan RUU APBN 2027 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya pada akhir September 2026.

Hal tersebut menjadi bagian penting karena kebijakan terkait aparatur dan belanja pemerintah harus mengikuti kerangka anggaran negara yang ditetapkan.

Guru PPPK Paruh Waktu Punya Kesempatan Jadi Penuh Waktu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Agustus 2026 menyatakan pemerintah membuka ruang pengembangan karier bagi guru PPPK paruh waktu.

Dalam keterangan resmi tersebut, guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses seleksi menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang pendaftarannya direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.

Artinya, kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai jalur peningkatan status, bukan pengumuman bahwa seluruh PPPK paruh waktu otomatis berubah status tanpa proses.

Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu?

Jika nantinya seorang PPPK paruh waktu telah berstatus PPPK penuh waktu, komponen gaji pokok mengacu pada ketentuan gaji PPPK yang berlaku.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 merupakan aturan yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Aturan tersebut masih berstatus berlaku.

Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Berikut rentang gaji pokok PPPK berdasarkan lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Perlu dicatat, angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan otomatis menjadi total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Komponen tunjangan dapat berbeda sesuai jabatan, instansi, dan ketentuan yang berlaku.

Jadi, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu pada 2027?

Untuk saat ini, poin yang paling jelas adalah pemerintah memang membuka jalur bagi guru PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Sementara itu, klaim mengenai seluruh PPPK paruh waktu otomatis berubah menjadi penuh waktu pada Januari 2027 dan seluruh pembiayaannya langsung dialihkan ke APBN masih membutuhkan dasar aturan resmi yang lebih spesifik.

Karena itu, tenaga PPPK paruh waktu perlu menunggu regulasi teknis pemerintah terkait jadwal, persyaratan, formasi, serta mekanisme peningkatan status tersebut. (*)

Editor : Abdul Rochim
gaji PPPK 2027 guru PPPK PPPK penuh waktu PPPK paruh waktu 2027 nasib honorer 2027