Aturan Terbaru Gaji dan Status Manajer Kopdes Merah Putih

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 07:34 WIB
Ilustrasi Kopdes
Ilustrasi Kopdes

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah mematangkan persiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia.

Langkah ini ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penempatan bagi 28.626 manajer yang telah dinyatakan lulus pelatihan.

Baca Juga: Link Pengumuman Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih , Cek Sekarang

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan, para manajer akan mulai didistribusikan secara bertahap pada bulan depan ke lokasi-lokasi koperasi yang secara fisik telah siap beroperasi.

"Bulan depan kita mulai pemanasan untuk operasional karena manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya beserta besaran gaji dan tunjangannya," ujar Ferry saat menghadiri Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Penempatan diprioritaskan untuk KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas gudang, gerai, serta perlengkapan pendukungnya.

Payung Hukum dan Kerja Sama Antarlembaga

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa SK penempatan telah terbit pada Rabu (23/9/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Operasional KDKMP.

Untuk menopang rantai pasok dan operasional di lapangan, pemerintah menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga.

Kerja sama tersebut mencakup kesepakatan antara PT Agrinas Pangan Nusantara dengan Perum Bulog serta PT Pertamina Patra Niaga guna menjamin kelancaran pasokan, sistem pemesanan, pembayaran, hingga keberlanjutan stok barang di gerai.

Sistem pengupahan juga telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, di mana besaran gaji para manajer disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi tempat mereka bertugas.

Silang Pendapat Soal Status Kepegawaian

Meski proses distribusi siap berjalan, status kepegawaian para manajer sempat menuai perhatian akibat perbedaan penjelasan antarinstansi.

Menkop Ferry Juliantono dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa para manajer berstatus sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, bukan sebagai pegawai BUMN.

Namun, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyampaikan pandangan berbeda. Joao menyebut para manajer merupakan pegawai BUMN di bawah naungan Agrinas dengan skema kontrak PKWT dua tahun.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama dua tahun. Setelah dua tahun akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apakah dilanjutkan untuk kegiatan lain di luar KDKMP atau tidak," jelas Joao.

Meskipun terdapat perbedaan istilah terkait status pegawai BUMN, seluruh pihak sepakat bahwa skema kerja yang diterapkan adalah PKWT berdurasi dua tahun.

Joao juga menambahkan bahwa pencairan gaji manajer baru akan dihitung secara efektif setelah yang bersangkutan resmi mulai bertugas di lokasi penempatan. (*)

Editor : Zakarias Fariury
Gaji Manajer Kopdes penempatan manajer kopdes SK Penempatan tunjangan manajer kopdes Kopdes Merah Putih