RADARPATI.JAWAPOS.COM - PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) resmi mengumumkan lokasi penempatan bagi puluhan ribu calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia sejak Jumat (25/9/2026).
Pengumuman ini menjadi penanda dimulainya tahap pengoperasian wadah ekonomi warga di tingkat desa tersebut.
Para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kini dapat memeriksa lokasi penempatan secara mandiri melalui laman resmi Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) di [https://simkopdes.go.id/masuk](https://simkopdes.go.id/masuk).
Selain lokasi tugas, platform tersebut juga menyajikan rincian jadwal mulai bekerja, kelengkapan administrasi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa seluruh skema penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga distribusi penempatan manajer dikelola penuh oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
"SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan," ujar Ferry saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam skema kerja sama ini, para manajer KDKMP diikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi masa kontrak selama dua tahun.
Penempatan diprioritaskan bagi unit koperasi yang telah lolos tahap verifikasi serta memiliki kesiapan infrastruktur fisik.
28 Ribu Tenaga Kerja Siap Beroperasi Akhir September
Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 28.626 calon manajer telah menyelesaikan rangkaian rekrutmen dan pelatihan manajerial.
Pemerintah menargetkan ribuan unit KDKMP yang telah siap secara bangunan dan verifikasi data dapat mulai beroperasi penuh pada akhir September hingga awal Oktober 2026.
Pengelola mengimbau seluruh peserta untuk segera melakukan konfirmasi penempatan sebelum batas waktu yang ditentukan di dalam sistem.
Peserta juga diminta memastikan data diri serta nomor telepon yang terdaftar di SIMKOPDES tetap aktif guna menerima arahan susulan.
Skema Gaji Berbasis UMP 2026
Mengenai hak kesejahteraan, pemerintah memastikan standar honorarium para manajer KDKMP disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di lokasi tugas masing-masing.
Besaran UMP 2026 tertinggi tercatat di DKI Jakarta yakni sebesar Rp5.729.876 (naik 6,17%), disusul Papua Selatan sebesar Rp4.508.850 (naik 5,20%), dan Papua sebesar Rp4.436.283 (naik 3,51%).
Wilayah lain yang mencatatkan UMP di atas Rp4 juta antara lain Papua Tengah (Rp4.295.848), Bangka Belitung (Rp4.035.000), serta Sulawesi Utara (Rp4.002.630).
Sementara itu, untuk wilayah Pulau Jawa, kisaran UMP 2026 berada pada angka Rp2,3 juta hingga Rp3,1 juta. Provinsi Banten berada di angka Rp3.100.881 (naik 6,74%), Jawa Timur Rp2.446.880 (naik 6,11%), DI Yogyakarta Rp2.417.495 (naik 6,78%), Jawa Tengah Rp2.327.386 (naik 7,29%), dan Jawa Barat sebesar Rp2.317.601 (naik 5,77%).
Untuk kawasan Sumatra dan Kalimantan, UMP bervariasi dari yang tertinggi di Sumatera Selatan sebesar Rp3.942.963 dan Kalimantan Utara sebesar Rp3.770.000, hingga Bengkulu sebesar Rp2.827.250.
Adapun wilayah Indonesia Timur lainnya seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP masing-masing sebesar Rp2.673.861 dan Rp2.455.898. (*)
Editor : Zakarias Fariury