MANADO – Perkara dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan tersangka berinisial S.P.S. memasuki tahapan baru.
Kejaksaan Negeri Manado menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.
Setelah dinyatakan lengkap, proses hukum perkara pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia itu berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Baca Juga: Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Tersangka Kasus Korupsi
Tahap tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Manado pada 24 September 2026. Perkara selanjutnya akan diproses untuk memasuki tahapan persidangan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan PT Hasjrat Multifinance ke Polresta Manado pada 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kuasa hukum PT Hasjrat Multifinance, Raymond Christophorus Tulung bersama Christian Ante dan Frenly Lombok dari Kantor Advokat Raymond Christophorus Tulung & Partners, berkolaborasi dengan tim litigasi perusahaan dalam penanganan perkara tersebut.
Tindakan yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
P-21 Bukan Putusan Bersalah
Kuasa hukum PT Hasjrat Multifinance menegaskan bahwa status P-21 menunjukkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Namun, status tersebut bukan merupakan putusan bahwa tersangka telah terbukti bersalah.
“Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang terbuka dan adil. Kami menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujar kuasa hukum.
Dengan demikian, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya akan dilakukan melalui persidangan.
Majelis hakim yang akan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Pengalihan Kendaraan Kredit Bisa Berujung Perkara
Perkara tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dalam pengalihan kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan.
Kuasa hukum PT Hasjrat Multifinance mengingatkan agar kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dialihkan, dijual, maupun digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Menurut pihak kuasa hukum, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Mereka berharap proses hukum perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
Kasus ini kini menunggu proses lanjutan hingga tahap persidangan. Seluruh dugaan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)
Editor : Abdul Rochim