Cantik dan Berhijab! Profil Lengkap Bupati Gowa Tersangka Korupsi

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 13:28 WIB
Sitti Husniah Talenrang
Sitti Husniah Talenrang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa periode 2025–2030, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Tersangka Kasus Korupsi

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa peningkatan status Husniah dari saksi menjadi tersangka disepakati setelah tim penyidik melakukan gelar perkara mendalam.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi serta empat orang ahli.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," tegas De Deo.

Penetapan tersangka ini menjadi kelanjutan dari penggeledahan maraton selama lima jam yang dilakukan tim Mabes Polri di Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati pada Senin (21/9/2026).

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen fisik konvensional serta dokumen elektronik sebagai barang bukti pendukung.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, penyidik menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci konstruksi perkara, estimasi nilai kerugian negara, maupun keputusan terkait tindakan penahanan terhadap Husniah.

Sitti Husniah Talenrang yang lahir di Ujung Pandang pada 20 Maret 1977 memiliki rekam jejak panjang di dunia politik dan organisasi Sulawesi Selatan.

Sebelum dilantik sebagai Bupati Gowa oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025 bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, alumni STIEM Bongaya dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini mengawali karier legislatifnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024.

Di luar ranah pemerintahan, Husniah juga tercatat aktif memimpin berbagai organisasi lokal dan sayap partai, di antaranya Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulsel periode 2022–2024, serta pernah menjabat sebagai Ketua Perbasi Gowa dan PAPPRI Gowa.

Kasus perizinan PBG yang kini menjeratnya dipastikan memasuki proses penyidikan lanjutan oleh penyidik Mabes Polri. (*)

Editor : Zakarias Fariury
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang profil korupsi kpk