Divonis Mati, Agus Saleman Langsung Berteriak di Ruang Sidang PN Malang

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:30 WIB
Pembunuh mahasiswi UMM Agus Saleman setelah menjalani sidang vonis, Rabu (23/9). (Radar Malang)
Pembunuh mahasiswi UMM Agus Saleman setelah menjalani sidang vonis, Rabu (23/9). (Radar Malang)

RADAR PATI – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang mendadak gaduh setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Agus Muhamad Saleman, Rabu (23/9).

Mantan anggota Polri tersebut langsung menunjukkan penolakan begitu putusan dibacakan.

Agus berdiri dan berulang kali meneriakkan keberatannya di hadapan majelis hakim.

“Saya tidak terima! Ini tidak adil!” teriak Agus.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Pelaku Utama Kasus Pembunuhan di Sukolilo Pati Akhirnya Berhasil Ditangkap

Agus merupakan terdakwa utama dalam perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa yang disebut sebagai adik iparnya. Setelah menyampaikan penolakannya terhadap putusan, Agus kemudian digiring petugas keluar dari ruang persidangan.

Reaksi tersebut membuat suasana sidang yang sebelumnya berlangsung tenang berubah menjadi gaduh. Petugas keamanan segera mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi.

Agus masih berusaha menyampaikan keberatan meski telah mendapat peringatan dari petugas. Keributan itu juga mendapat respons dari keluarga korban dan pengunjung yang berada di ruang sidang.

Setelah situasi kembali terkendali, majelis hakim melanjutkan agenda persidangan.

Suyitno Dihukum 20 Tahun

Selain menjatuhkan hukuman mati kepada Agus, majelis hakim juga memberikan putusan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Malang.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian akhir persidangan perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa.

Sementara itu, sikap hukum Agus maupun Suyitno setelah putusan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para terdakwa. (*)

Editor : Abdul Rochim
Agus Muhamad Saleman vonis mati PN Malang pembunuhan Faradila Amalia Najwa Suyitno divonis 20 tahun kasus pembunuhan Malang