RADAR PATI – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Kotabaru, Kalimantan Selatan, berujung perkara hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan kepala sekolah berinisial N sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pendidikan selama tiga tahun.
Penyidikan perkara tersebut mencakup penggunaan dana BOSP pada tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Ini Profilnya
Dalam kurun waktu tersebut, total anggaran yang diterima SMAN 1 Kotabaru mencapai Rp 4.345.500.000.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotabaru Samuel Libeltus Tamba mengatakan, penyidik menemukan dugaan bahwa pencairan dan penguasaan dana BOSP berada di tangan kepala sekolah.
“Pencairan dana BOSP itu dikuasai oleh Kepala Sekolah,” kata Samuel saat ekspos perkara di Aula Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana yang telah dicairkan diduga tidak digunakan untuk kebutuhan sekolah, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidik juga mendalami pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
Sebab, dana BOSP seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan setiap pengeluarannya harus didukung dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diduga Ada Nota dan Kuitansi Fiktif
Untuk menutupi penggunaan dana yang diduga tidak sesuai, penyidik menemukan dugaan rekayasa dalam dokumen pertanggungjawaban.
Bendahara sekolah disebut diperintahkan membuat dokumen pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen yang diduga direkayasa itu antara lain berupa nota dan kuitansi fiktif.
Selain dugaan dokumen fiktif, penyidik juga menemukan indikasi mark-up atau penggelembungan nilai pada sejumlah pengeluaran.
Modus tersebut diduga membuat nominal belanja yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban terlihat lebih besar dibandingkan pengeluaran yang sebenarnya terjadi.
Selisih antara dana yang diterima sekolah, penggunaan untuk kebutuhan pendidikan dan nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban kemudian menjadi bagian dari penyidikan.
Total Dana Rp 4,34 Miliar Selama Tiga Tahun
Besarnya anggaran yang dikelola SMAN 1 Kotabaru menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini.
Pada 2023, sekolah menerima dana BOSP sebesar Rp 1.390.500.000. Kemudian pada 2024, anggaran yang diterima mencapai Rp 1.468.500.000.
Sementara pada 2025, dana BOSP yang masuk ke sekolah tercatat sebesar Rp 1.486.500.000.
Jika dijumlahkan, total dana BOSP yang diterima selama tiga tahun mencapai Rp 4.345.500.000.
Dari proses penyidikan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disebut menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 2.364.328.957,50.
Angka kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi dana BOSP tersebut.
Kejari Masih Telusuri Pihak Lain
Kejari Kotabaru belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Samuel mengatakan penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memperoleh manfaat dari penggunaan dana BOSP.
“Untuk kemungkinan pihak lain tentu tetap ada, namun tim penyidik akan tetap melihat bukti-buktinya,” ujar Samuel.
Penetapan tersangka tambahan, lanjut dia, akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Sebaliknya, proses pendalaman akan terus berjalan apabila bukti yang diperoleh belum memadai.
Dalam perkara ini, N telah ditahan penyidik Kejari Kotabaru. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Kotabaru.
N disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejari Kotabaru Agung Pamungkas menegaskan penyidik masih akan mendalami fakta perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
“Ini akan terus kami dalami, siapa siapa yang terlibat lagi akan kami periksa,” tutupnya.(*)