Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Soroti Bukti Pembayaran Tanah

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:42 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Usman
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Usman

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus memproses laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Laporan tersebut diajukan PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya pada April 2026.

Dalam perkembangan terbaru, KY memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Ini Profilnya

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, mengatakan keterangan para saksi dalam pemeriksaan tersebut dinilai memperkuat materi laporan yang diajukan pihaknya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pertimbangan majelis hakim PN Balikpapan terhadap bukti pembayaran tanah berupa bonggol cek.

Menurut Usman, pihaknya mempersoalkan kesimpulan dalam putusan yang disebutnya menganggap bukti tersebut sebagai catatan sepihak.

Padahal, menurut dia, dalam dokumen itu tercantum keterangan bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono.

“Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada tanggal 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan,” ujar Usman.

Ia menyebut persoalan tersebut menjadi bagian dari dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan kepada KY. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan akhir dari KY.

Laporan PT Duta Manuntung juga mempersoalkan sejumlah alat bukti lain yang dinilai tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya dalam putusan.

Di antaranya akta pernyataan notaris terkait pengakuan aset perusahaan, bukti pembayaran tanah, serta pertimbangan terhadap putusan pidana terkait penggelapan aset yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Usman mengapresiasi langkah KY yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Meski demikian, dia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan tetap mengedepankan profesionalisme.

“Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif,” katanya.

Menurut Usman, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan KY dan berharap lembaga tersebut mengambil keputusan berdasarkan seluruh fakta serta bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.

Pihak PT Duta Manuntung juga meminta KY segera menentukan langkah setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, termasuk apabila nantinya ditemukan pelanggaran etik oleh hakim yang dilaporkan.

Untuk saat ini, pemeriksaan KY masih berjalan. Karena itu, dugaan pelanggaran etik maupun persoalan terhadap pertimbangan putusan yang disampaikan pihak pelapor masih menjadi bagian dari materi pengaduan yang sedang ditelaah.(*)

Editor : Abdul Rochim
Komisi Yudisial PT Duta Manuntung PN Balikpapan dugaan pelanggaran etik hakim perkara 159/Pdt.G/2025