RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyepakati pengalokasian dana sebesar Rp23 triliun untuk mendukung peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Dana fantastis tersebut bersumber dari tambahan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 yang disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Cara Cek Statusnya
Alokasi dana tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk pembayaran gaji pokok para tenaga pendidik setelah resmi naik status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, tetapi juga mencakup pemenuhan seluruh komponen tunjangan kepegawaian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa kepastian penambahan anggaran ini diputuskan dalam rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat Banggar DPR RI pada 15 September 2026.
Secara keseluruhan, Kemendikdasmen menerima suntikan dana tambahan sebesar Rp28 triliun.
"Adanya tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun ini membuat pagu anggaran Kemendikdasmen TA 2027 berubah secara signifikan, dari yang semula ditetapkan sebesar Rp61,10 triliun naik menjadi Rp89,10 triliun," ujar Abdul Mu’ti di Jakarta.
Selain alokasi utama sebesar Rp23 triliun untuk alih status guru, Abdul Mu'ti menambahkan bahwa sisa tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun dialokasikan untuk mengembalikan serta memperkuat anggaran program revitalisasi satuan pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Angkat Guru PPPK Jadi PNS Tanpa Tes. Kamu Salah Satunya?
Dengan demikian, total alokasi dana revitalisasi fisik sekolah meningkat menjadi Rp14,28 triliun pada 2027.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, merespons kegelisahan para guru terkait mekanisme transisi kepegawaian ini.
Melalui unggahan di media sosial resminya, Nunuk menegaskan kembali bahwa pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilaksanakan murni secara administratif tanpa melalui ujian atau tes seleksi ulang.
"Kebijakan ini tetap konsisten sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026 lalu. Peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu adalah perubahan status kepegawaian, jadi bukan melalui tes," tegas Nunuk.
Nunuk membeberkan pertimbangan utama di balik skema tanpa tes tersebut. Menurutnya, seluruh guru PPPK paruh waktu pada dasarnya sudah teruji karena telah melewati seluruh proses dan tahapan seleksi resmi yang digelar pemerintah pada tahun sebelumnya.
Sesuai rencana, skema pengalihan status massal ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027.
Pihak Kemendikdasmen pun mengimbau seluruh guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah untuk segera mempersiapkan diri dan berkas administrasi guna menyambut perubahan status tersebut pada awal tahun mendatang. (*)
Editor : Zakarias Fariury