Pemerintah Angkat Guru PPPK Jadi PNS Tanpa Tes. Kamu Salah Satunya?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:15 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyepakati pengalihan status sekitar 240.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui jalur tes. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Baca Juga: Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes. Ini Caranya

Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, usai menggelar pembahasan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Gedung DPR RI.

"Kami sudah bahas dengan Mendikdasmen dan sepakat bahwa pengalihan status guru dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bisa dilakukan tanpa tes mulai Januari 2027," ujar Lalu, Selasa (22/9/2026).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini telah diminta melakukan pemutakhiran data guru guna memastikan transisi status dapat berjalan serentak sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Guna menopang kebijakan peralihan status massal ini, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun.

Anggaran fantastis tersebut diproyeksikan khusus untuk menutupi kebutuhan gaji serta tunjangan para guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Rincian Resmi Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

Kendati demikian, Abdul Mu'ti memberikan catatan bahwa kemudahan tanpa tes ini hanya berlaku untuk pengalihan dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

Khusus bagi tenaga guru PPPK yang berminat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka tetap diwajibkan mengikuti mekanisme seleksi tes sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji PPPK 2027 gaji pppk naik PPPK penuh waktu PPPK Paruh Waktu tenaga honorer