RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak perlu melalui mekanisme seleksi tes kembali.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Ia menjelaskan bahwa proses perubahannya murni berupa peralihan status administratif yang rencananya mulai direalisasikan pada Januari 2027.
Baca Juga: Rincian Resmi Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah
"Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes," ujar Nunuk melalui unggahan di akun Instagram resminya, Senin (21/9/2026).
Nunuk membeberkan alasan di balik kebijakan tersebut. Para guru PPPK Paruh Waktu dinilai telah memenuhi kualifikasi karena sudah pernah melewati seluruh tahapan seleksi calon PPPK pada periode sebelumnya. Karena itu, pemerintah tidak membebankan ujian ulang kepada para tenaga pendidik tersebut.
Hal senada ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Ia menyatakan bahwa penyesuaian status pegawai ini berlangsung secara otomatis tanpa perlu tes tambahan.
Baca Juga: CEK! Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah
Kendati demikian, Abdul Mu'ti memberikan catatan khusus bagi para guru PPPK yang berkeinginan beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Khusus jalur CPNS, seluruh peserta—baik dari kalangan PPPK maupun pelamar umum—wajib mengikuti tahapan seleksi tes sesuai regulasi yang berlaku serta memenuhi persyaratan baku penerimaan PNS. (*)
Editor : Zakarias Fariury