RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian status ratusan ribu tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah memasuki babak baru.
Di tengah transisi kepemimpinan Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara, pemerintah memastikan program penataan dan pengalihan anggaran PPPK tetap berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Resmi! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu dan Nakes Naik 100%
Langkah ini diambil guna menjamin efisiensi belanja pegawai sekaligus meringankan beban fiskal pemerintah daerah. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 31,1 triliun untuk memindahkan pembiayaan gaji PPPK daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap.
Komitmen Kontinuitas Kebijakan Fiskal
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan menghentikan program-program strategis penataan tenaga non-ASN yang telah dirancang sebelumnya.
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," ujar Suahasil usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa arah kebijakan alih status PPPK paruh waktu tetap konsisten.
"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," jelas Fajar, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: CEK! Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah
3 Pilar Skema Pengalihan Status PPPK
Dalam merumuskan skema alih status penataan tenaga non-ASN nasional, pemerintah menetapkan tiga poin utama:
Penghapusan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK daerah dialihkan sepenuhnya (100 persen) ke APBN pusat.
Masa Transisi Bertahap: Pemerintah memberi masa transisi pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030) bagi instansi daerah.
Peningkatan Hak Keuangan: Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu memberikan hak penuh atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Penuh Waktu
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, nominal gaji pokok PPPK penuh waktu disesuaikan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Rentang gaji terendah berada di Golongan I (Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000) hingga tertinggi pada Golongan XVII (Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000).
Selain gaji pokok, pegawai PPPK penuh waktu juga berhak menerima paket tunjangan melekat, antara lain:
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan: Disesuaikan dengan kebutuhan dasar keluarga.
Tunjangan Jabatan/Fungsional: Diberikan sesuai formasi penempatan.
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah: Ditetapkan oleh instansi tempat bertugas. (*)
Editor : Zakarias Fariury