JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan kader partai.
PDIP menyebut Sirajudin hanya pernah diusung partai tersebut bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Pilkada 2024.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira setelah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI Perjuangan," kata Andreas kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Dugaan Pemerasan
Andreas mengatakan Sirajudin tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP. Menurut dia, Sirajudin juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai.
"Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mongondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI Perjuangan dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai," ujarnya.
"Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah," imbuh Andreas.
Sirajudin Terjaring OTT KPK
Sirajudin Lasena terjaring OTT KPK pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Boltara, sedangkan satu orang diamankan di Gorontalo.
Selain kepala daerah, pihak yang diamankan KPK terdiri dari kepala dinas, ASN, dan pihak swasta. Saat awal OTT, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan proyek di Kabupaten Boltara, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas PUPR. Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. (*)
Editor : Abdul Rochim