KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek 10 Persen

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 17:22 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi di tahan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi di tahan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (21/9).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan adanya pengaturan fee proyek pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Baca Juga: Alasan KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon

Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa. Dari besaran tersebut, 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut, sedangkan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

"Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Pokja PBJ," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain menetapkan tarif fee, Sirajudin diduga mengatur sejumlah proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Baca Juga: Alasan KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon

Pengaturan tersebut dilakukan melalui mekanisme ploting calon pelaksana proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.

Menurut Taufik, bupati diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencatat nama vendor yang akan mengerjakan sejumlah paket proyek.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujarnya.

Nama vendor yang telah ditentukan kemudian diduga menjadi acuan dalam proses pengadaan.

Setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah diplot.

KPK juga menduga terdapat pihak swasta yang terlibat dalam rangkaian tersebut.

Pihak swasta disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi sehingga dapat mengikuti proses pengadaan hingga ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan permintaan fee proyek.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB Summarecon Bogor

Uang tersebut berasal dari salah satu paket pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut, dengan nilai proyek Rp1,9 miliar.

"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," jelas Taufik.

KPK masih mendalami rangkaian dugaan pengaturan proyek tersebut, termasuk mekanisme penentuan vendor, pembagian fee, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Atas perkara tersebut, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor : Abdul Rochim
fee proyek Sirajudin Lasena Bupati Bolmut ott kpk kpk