CEK! Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:18 WIB
Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih menjadi perhatian, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih menjadi perhatian, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian status ratusan ribu tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah kini memasuki babak baru.

Di tengah transisi kepemimpinan Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara per 14 September 2026, pemerintah memastikan program pengalihan status dan anggaran tetap berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: SIMAK! Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

Langkah ini diambil guna menjamin efisiensi belanja pegawai serta operasional pemerintah daerah. Melalui regulasi yang disiapkan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk mengalihkan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah secara bertahap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat.

Menkeu Tegaskan Kontinuitas Fiskal

Menjawab kekhawatiran para tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan di daerah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa rotasi kepemimpinan tidak akan membatalkan program strategis yang telah dirancang sebelumnya.

"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," tegas Suahasil usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa substansi arah kebijakan peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu tidak mengalami pergeseran.

"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," ujar Fajar, Selasa (15/9/2026).

Tiga Poin Utama Skema PPPK Penuh Waktu

Pemerintah merumuskan tiga pilar kunci dalam skema penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ini:

Penghapusan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah dipindahkan sepenuhnya (100 persen) ke APBN pusat demi meringankan beban fiskal daerah.

Masa Transisi Bertahap: Pemerintah menyediakan masa transisi pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030) bagi instansi daerah.

Peningkatan Hak Keuangan: Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis memberikan hak penuh atas gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat.

Skema Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG). Nominal gaji berkisar dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.000) hingga Golongan XVII sebagai tingkat tertinggi dengan rentang Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK penuh waktu juga berhak menerima sejumlah komponen tunjangan melekat, yang meliputi:

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).

Baca Juga: Cek Nominal Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

Tunjangan Pangan: Disesuaikan dengan kebutuhan dasar keluarga.

Tunjangan Jabatan/Fungsional: Diberikan sesuai dengan formasi penempatan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah: Ditetapkan langsung oleh instansi tempat pegawai bertugas. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji PPPK 2027 kenaikan gaji pppk PPPK penuh waktu pppk tenaga honorer