SIMAK! Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian status ratusan ribu tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah kini memasuki babak baru.

Di tengah transisi kepemimpinan Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara per 14 September 2026, pemerintah memastikan program pengalihan status dan anggaran tersebut tetap berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Prediksi Rincian Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Baru

Langkah ini diambil guna menjamin efisiensi belanja pegawai sekaligus meringankan beban operasional pemerintah daerah.

Melalui skema penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk mengalihkan pembiayaan gaji PPPK daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat secara bertahap.

Kontinuitas Kebijakan Fiskal

Menjawab kekhawatiran para tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan di berbagai daerah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa rotasi kepemimpinan tidak akan menghentikan program-program strategis yang telah dirancang.

"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," tegas Suahasil usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Suahasil Nazara?

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa substansi arah kebijakan peningkatan status guru maupun PPPK paruh waktu tidak mengalami pergeseran.

"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," ujar Fajar, Selasa (15/9/2026).

Tiga Poin Utama Skema PPPK Penuh Waktu

Pemerintah merumuskan tiga pilar kunci dalam skema alih status penataan tenaga non-ASN:

Penghapusan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah dipindahkan sepenuhnya (100 persen) ke APBN pusat demi meringankan beban fiskal daerah.

Masa Transisi Bertahap: Pemerintah menyediakan masa transisi pembiayaan secara bertahap selama kurun waktu tiga tahun (2027–2030) bagi instansi di daerah.

Peningkatan Hak Keuangan: Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis memberikan hak penuh atas perolehan gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat.

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu dikelompokkan berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG). Nominal gaji terendah dimulai dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.000) hingga Golongan XVII sebagai tingkatan tertinggi dengan rentang Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Di samping gaji pokok, pegawai PPPK penuh waktu juga berhak menerima sejumlah komponen tunjangan melekat, yang meliputi:

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (berlaku maksimal untuk 2 anak).

Tunjangan Pangan: Disesuaikan dengan kebutuhan dasar keluarga.

Tunjangan Jabatan atau Fungsional: Diberikan sesuai dengan formasi penempatan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah: Ditetapkan langsung oleh instansi tempat pegawai bertugas. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji PPPK 2027 kenaikan gaji pppk PPPK penuh waktu pppk tenaga honorer