Prediksi Rincian Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Baru

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah memastikan bahwa program pengalihan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari daerah ke pusat terus berlanjut sesuai rencana.

Transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara per 14 September 2026 dipastikan tidak akan mengganggu penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

Baca Juga: Cek Nominal Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

Guna merealisasikan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,1 triliun. Langkah ini diambil untuk memindahkan beban pembayaran gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus menjaga efisiensi fiskal daerah dan memberi kepastian kerja bagi ratusan ribu tenaga honorer, guru, serta tenaga kesehatan di tanah air.

Komitmen Kontinuitas Fiskal

Menanggapi dinamika peralihan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk menjaga kelanjutan program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," tegas Suahasil usai pelantikannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dukungan serupa datang dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. Ia memastikan bahwa substansi arah kebijakan peningkatan status PPPK tetap konsisten.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Suahasil Nazara?

"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," jelas Fajar, Selasa (15/9/2026).

Tiga Poin Kunci Skema PPPK Penuh Waktu

Pemerintah merumuskan tiga pilar utama dalam skema alih status penataan tenaga non-ASN ini:

Pembebasan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah dialihkan sepenuhnya (100 persen) ke APBN pusat demi meringankan beban fiskal daerah.

Skema Transisi Bertahap: Pemerintah menyiapkan masa transisi pembiayaan secara bertahap selama kurun waktu tiga tahun (2027–2030) bagi instansi daerah.

Peningkatan Hak Keuangan: Perubahan status pegawai secara otomatis memberikan hak atas perolehan gaji pokok penuh beserta berbagai tunjangan yang melekat.

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG). Nominal gaji terendah berada pada Golongan I (Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000) hingga Golongan XVII sebagai tingkatan tertinggi (Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000).

Di samping gaji pokok, total pendapatan bulanan (take home pay) PPPK penuh waktu juga akan dilengkapi dengan sejumlah komponen tunjangan ASN, yang meliputi:

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (berlaku maksimal untuk 2 anak).

Tunjangan Pangan: Setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga (maksimal 4 jiwa).

Tunjangan Jabatan/Fungsional: Berkisar dari Rp185.000 hingga Rp540.000 (disesuaikan dengan formasi).

Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah: Ditetapkan oleh instansi penempatan setelah pembiayaan resmi beralih ke APBN pusat. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji PPPK 2027 kenaikan gaji pppk PPPK penuh waktu pppk tenaga honorer