RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah memastikan bahwa rencana pengalihan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu daerah ke pusat tetap berjalan sesuai jadwal.
Pergantian kepemimpinan di kursi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada 14 September 2026 dipastikan tidak mengganggu kelanjutan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.
Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu Naik di Era Menkeu Suahasil Nazara?
Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk mengalihkan beban gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini ditempuh guna menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi ratusan ribu tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan di seluruh penjuru tanah air.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan program strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan pegawai.
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," ujar Suahasil usai pelantikan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa arah kebijakan peningkatan status PPPK tidak mengalami pergeseran.
Baca Juga: Predkisi Nominal Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Lulusan SD-S1
"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," ungkap Fajar, Selasa (15/9/2026).
Tiga Poin Utama Skema Penataan PPPK
Pemerintah merumuskan tiga poin kunci dalam skema alih status penataan tenaga non-ASN:
Pembebasan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah dialihkan sepenuhnya (100 persen) ke APBN pusat.
Skema Transisi Bertahap: Pemerintah merancang masa transisi pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030) bagi instansi di daerah.
Peningkatan Hak Keuangan: Peralihan status secara otomatis memberikan hak bagi pegawai atas gaji pokok penuh beserta tunjangan yang melekat.
Komponen Gaji Pokok dan Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG). Nominal yang berlaku berkisar dari Golongan I (Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000) sampai dengan Golongan XVII (Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000).
Selain gaji pokok, total pendapatan bulanan (take home pay) PPPK penuh waktu akan diperkuat dengan sejumlah komponen tunjangan ASN, yang meliputi:
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (berlaku maksimal untuk 2 anak).
Tunjangan Pangan: Setara dengan nilai 10 kg beras per anggota keluarga (maksimal 4 jiwa).
Tunjangan Jabatan/Fungsional: Berkisar antara Rp185.000 hingga Rp540.000 sesuai dengan formasi masing-masing.
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP Daerah: Ditetapkan oleh instansi tempat penempatan setelah pembiayaan resmi beralih ke APBN pusat. (*)
Editor : Zakarias Fariury