RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Tahapan soft launching program skala nasional tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Oktober 2026.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa para manajer yang telah menyelesaikan masa pelatihan kini tengah dipersiapkan untuk didistribusikan ke lokasi-lokasi koperasi yang siap beroperasi.
Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Capai Rp16 Juta? Ini Rinciannya
"Manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya," jelas Ferry saat menghadiri Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Saat ini, sebanyak 23.000 unit bangunan KopDes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun secara fisik, sementara 17.000 bangunan lainnya dalam tahap verifikasi serta validasi.
Pelaksanaan operasional secara penuh akan dimulai usai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola operasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Aturan Hak Keuangan dan Gaji Manajer
Mengenai hak finansial, Pasal 51 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Koperasi Desa Merah Putih menetapkan bahwa besaran gaji pokok manajer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing, ditambah tunjangan serta fasilitas pendukung.
Besaran nominal final gaji ini disusun oleh Agrinas Pangan melalui persetujuan Menteri Keuangan sebelum disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Ketetapan berbasis UMK ini mematahkan isu yang sempat beredar bahwa besaran gaji manajer KopDes mencapai Rp16 juta per bulan.
Pemerintah mencatat terdapat 28.626 calon manajer yang telah lulus pelatihan dan siap bertugas. Pada dua tahun pertama masa operasional, pembiayaan gaji para manajer akan ditanggung sepenuhnya melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gambaran Gaji Manajer Berdasarkan UMK Regional
Berikut adalah estimasi rentang gaji manajer KopDes Merah Putih berdasarkan acuan UMK wilayah tertinggi dan terendah:
Estimasi Tertinggi:
Kota Bekasi (Jawa Barat): Rp5,99 juta
Kabupaten Bekasi (Jawa Barat): Rp5,94 juta
Kabupaten Karawang (Jawa Barat): Rp5,89 juta
DKI Jakarta: Rp5,73 juta
Kota Depok (Jawa Barat): Rp5,52 juta
Estimasi Terendah:
Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah): Rp2,32 juta
Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah): Rp2,33 juta
Kabupaten Sragen (Jawa Tengah): Rp2,33 juta
Kabupaten Blora (Jawa Tengah): Rp2,34 juta
Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat): Rp2,35 juta
Tiga Pilar Fungsi Utama KopDes Merah Putih
KopDes/Kel Merah Putih difungsikan sebagai penggerak utama ekonomi warga di tingkat desa/kelurahan melalui tiga pilar:
Penyalur Barang Subsidi dan Kebutuhan Pokok: Menyalurkan barang subsidi seperti minyak goreng, pupuk, beras SPHP, dan LPG 3 kg, serta membantu memasarkan komoditas UMKM lokal.
Penyerap (Off-Taker) Hasil Usaha Desa: Menjadi pembeli siaga yang menyerap komoditas pertanian, peternakan, hortikultura, perikanan, hingga produk kerajinan masyarakat.
Saluran Penyaluran Program Bantuan: Menjadi wadah penyaluran bantuan sosial langsung dari pemerintah pusat, seperti BLT, bansos, BPNT, dan Program Keluarga Harapan (PKH). (*)
Editor : Zakarias Fariury