Gaji PPPK Penuh Waktu Naik di Era Menkeu Suahasil Nazara?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 08:08 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah menegaskan bahwa skenario pengalihan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu daerah ke pusat tetap berjalan sesuai rencana.

Rotasi posisi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara per 14 September 2026 dipastikan tidak akan membatalkan atau mengganggu kelanjutan penataan tenaga non-ASN nasional.

Baca Juga: Predkisi Nominal Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Lulusan SD-S1

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun guna mengalihkan beban pembiayaan gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke APBN.

Langkah ini ditujukan untuk menjaga efisiensi fiskal daerah serta memberikan jaminan kepastian status kerja bagi ratusan ribu tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.

Jaminan Kontinuitas Kebijakan Fiskal

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program strategis yang memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pegawai.

"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," tegas Suahasil usai pelantikan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Mendukung hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan tidak ada perubahan arah kebijakan dalam peningkatan status PPPK.

Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Naik Usai Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah?

"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," ujar Fajar, Selasa (15/9/2026).

3 Poin Utama Skema PPPK Penuh Waktu

Terdapat tiga poin kunci dalam skema alih status penataan non-ASN yang disiapkan pemerintah:

Pembebasan Beban APBD: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu daerah akan dipindahkan 100 persen ke APBN pusat.

Skema Transisi Bertahap: Pemerintah menyiapkan masa transisi pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030) bagi instansi daerah.

Peningkatan Hak Keuangan: Peralihan status secara otomatis memberikan hak atas gaji pokok penuh beserta berbagai tunjangan melekat.

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG). Nominal gaji berkisar dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.000) hingga Golongan XVII (Rp4.462.500–Rp7.329.000).

Selain gaji pokok, total pendapatan bulanan (take home pay) PPPK penuh waktu akan dilengkapi komponen tunjangan melekat ASN, meliputi:

Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).

Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras per anggota keluarga (maksimal 4 jiwa).

Tunjangan Jabatan/Fungsional: Rp185.000 hingga Rp540.000 (sesuai formasi).

Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah: Ditentukan oleh instansi penempatan setelah pembiayaan resmi dialihkan ke APBN pusat. (*)

Editor : Zakarias Fariury
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 gaji pppk naik gaji pokok asn 2027 tenaga honorer