Predkisi Nominal Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Lulusan SD-S1

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 08:06 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menyelaraskan tata kelola tenaga non-ASN secara nasional.

Baca Juga: Daftar Prediksi Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Baru

Guna mendukung program pengalihan yang akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030), pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,1 triliun.

Acuan Gaji Masih Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Meskipun agenda alih status diproyeksikan berjalan mulai 2027, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait tabel skala gaji khusus berbasis jenjang pendidikan (SD hingga S1). Besaran gaji pokok PPPK saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Penetapan besaran gaji pokok didasarkan pada tingkat golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG), bukan sebatas ijazah formal. Berikut rincian rentang gaji pokok PPPK sesuai Perpres 11/2024:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Hak Tunjangan Melekat

Besaran gaji pokok tersebut belum memperhitungkan total pendapatan bersih (take home pay) yang akan diterima. Setiap pegawai PPPK penuh waktu berhak atas berbagai tunjangan melekat sesuai regulasi:

Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).

Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Naik Usai Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah?

Tunjangan Pangan/Beras: Sesuai ketentuan alokasi beras bulanan.

Tunjangan Jabatan: Berlaku bagi pejabat struktural maupun fungsional.

Petunjuk teknis serta mekanisme pelaksanaan final mengenai pengalihan status dan pembiayaan PPPK penuh waktu masih menunggu penetapan regulasi turunan dari pemerintah pusat. (*)

Editor : Zakarias Fariury
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 gaji pppk naik gaji pokok asn 2027 tenaga honorer