RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menyelaraskan tata kelola tenaga non-ASN secara nasional.
Baca Juga: Daftar Prediksi Kenaikan Gaji PPPK Penuh Waktu di Era Menkeu Baru
Guna mendukung program pengalihan yang akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun (2027–2030), pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,1 triliun.
Acuan Gaji Masih Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Meskipun agenda alih status diproyeksikan berjalan mulai 2027, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait tabel skala gaji khusus berbasis jenjang pendidikan (SD hingga S1). Besaran gaji pokok PPPK saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Penetapan besaran gaji pokok didasarkan pada tingkat golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG), bukan sebatas ijazah formal. Berikut rincian rentang gaji pokok PPPK sesuai Perpres 11/2024:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Hak Tunjangan Melekat
Besaran gaji pokok tersebut belum memperhitungkan total pendapatan bersih (take home pay) yang akan diterima. Setiap pegawai PPPK penuh waktu berhak atas berbagai tunjangan melekat sesuai regulasi:
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Naik Usai Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah?
Tunjangan Pangan/Beras: Sesuai ketentuan alokasi beras bulanan.
Tunjangan Jabatan: Berlaku bagi pejabat struktural maupun fungsional.
Petunjuk teknis serta mekanisme pelaksanaan final mengenai pengalihan status dan pembiayaan PPPK penuh waktu masih menunggu penetapan regulasi turunan dari pemerintah pusat. (*)