RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah memastikan keberlanjutan program pengalihan status dan anggaran pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu daerah menjadi PPPK penuh waktu yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat.
Kepastian tersebut ditegaskan pasca-pergantian posisi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.
Baca Juga: Rincian Nominal Gaji PPPK Penuh Waktu Setelah Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran mencapai Rp31,1 triliun untuk mengalihkan pembiayaan gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memberikan jaminan kepastian status kerja bagi ratusan ribu tenaga non-ASN di Indonesia.
Komitmen Kontinuitas Kebijakan Fiskal
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa perombakan di pucuk pimpinan Kemenkeu tidak akan mengganggu atau membatalkan agenda strategis yang telah direncanakan.
"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," ujar Suahasil usai pelantikan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Prediksi Nominal Gaji Guru PNS dan PPPK 2026. Lengkap Dengan Rinciannya
Senada dengan Menkeu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengonfirmasi bahwa arah kebijakan penataan tenaga PPPK tetap berjalan linier.
"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu pemberlakuan yang tengah dikaji mendalam oleh pemerintah, apakah dimulai pada 2027 atau 2028," jelas Fajar, Selasa (15/9/2026).
Tiga Pilar Skema PPPK Penuh Waktu
Penataan tenaga non-ASN ini bertumpu pada tiga poin utama:
Pengalihan Beban Anggaran: Pembiayaan gaji PPPK daerah akan dialihkan 100 persen ke APBN pusat demi meringankan beban APBD.
Skema Transisi Bertahap: Proses alih pembiayaan dilaksanakan secara bertahap dalam rentang waktu tiga tahun (2027–2030).
Kepastian Hak Keuangan: Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu memberikan hak penuh atas gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat.
Rincian Gaji dan Tunjangan Melekat
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Rentang gaji berkisar dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.000) hingga Golongan XVII sebagai jenjang tertinggi (Rp4.462.500–Rp7.329.000).
Di samping gaji pokok, PPPK penuh waktu berhak menerima tunjangan melekat yang mencakup tunjangan suami/istri (10%), tunjangan anak (2% per anak, maksimal dua anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin). (*)
Editor : Zakarias Fariury