RADARPATI.JAWAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Langkah ini diambil menyusul dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), di mana KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang di antaranya sebagai tersangka.
Daftar 8 Tersangka dan Peran Pihak Terkait
KPK telah menahan delapan tersangka untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Empat di antaranya diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang berperan dalam struktur perantara (layering):
Kelompok Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (alias Fahd A Rafiq), Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Pejabat Kementerian ATR/BPN & Swasta
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Penelusuran Aliran Uang dan Strategi Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik memfokuskan strategi follow the money guna membongkar seluruh rantai aliran dana dari PT Summarecon Agung Tbk yang teridentifikasi senilai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar.
KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Nusron Wahid guna menelusuri apakah aliran dana tersebut berhenti di tingkat perantara atau mengalir ke pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Nusron Wahid belum memberikan respons resmi terkait penanganan perkara maupun dugaan keterlibatan nama orang-orang kepercayaannya.
Sikap Istana Presidensial
Pemerintah menegaskan posisi non-intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak akan ikut campur dalam proses hukum pejabat kabinet yang terjerat dugaan korupsi. (*)
Editor : Zakarias Fariury