JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Pendalaman dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengembangkan perkara.
Baca Juga: Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Buka Pengembangan Kasus HGB Summarecon
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Empat orang yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Nusron yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya.
Keempat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Nusron Belum Ditetapkan Tersangka
KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah menyatakan terbuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru apabila hasil pendalaman menemukan bukti yang cukup.
"Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," jelas Taufik.
Ia juga menjelaskan, Nusron tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Menurut Taufik, keterbatasan waktu dalam proses OTT menjadi salah satu pertimbangan penyidik.
Dugaan Suap Pengurusan HGB
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan itu masih bersengketa dengan pihak ahli waris.
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan proses pengurusan tersebut. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima fee broker.
Uang tersebut diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin diduga berperan membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Sita Uang dan Periksa Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga menyampaikan adanya penyitaan uang dari beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, keterangan saksi, serta barang bukti lainnya. Hasil penyidikan akan menentukan perkembangan status hukum pihak-pihak yang diduga terkait.
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron Wahid, masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah. (*/him)
Editor : Abdul Rochim