Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Buka Pengembangan Kasus HGB Summarecon

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:53 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

JAKARTA, RADARPATI.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara ini menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga: Menteri Nusron: Reforma Agraria Jadi Kunci Pembangunan yang Berkeadilan

Informasi tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein setelah OTT yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK Dalami Keterkaitan Nusron

KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik menyatakan perkembangan perkara akan menentukan apakah ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban atau diperiksa lebih lanjut.

KPK juga menyebut pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, status Nusron dalam perkara tersebut masih berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu fakta yang sedang didalami berkaitan dengan Erwin.

KPK mengungkap adanya penyerahan uang Rp 1,5 miliar dari pihak Summarecon kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan bantuan untuk membuka blokir sertifikat HGB Summarecon sekaligus mengurus proses pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, permintaan fee awalnya mencapai Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: KPK OTT Rektor Unsoed, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran

Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang Coin sebagai bagian dari fee pengurusan.

Uang Rp 106,3 Miliar Diamankan

Selain mengungkap aliran uang dalam pengurusan HGB, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar dalam OTT tersebut.

Barang bukti berupa uang tunai ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara.

KPK juga mengamankan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Dari salah satu lokasi, yakni rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang dalam berbagai pecahan.

Selain rupiah, terdapat dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

KPK menyatakan seluruh barang bukti tersebut masih berada dalam penguasaan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Perkara ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon yang berkaitan dengan sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris.

Dengan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(*)

Editor : Abdul Rochim
kasus HGB Summarecon suap HGB Bogor OTT ATR BPN nusron wahid kpk