Daftar Gaji PPPK 2026 Terbaru, Usai Menkeu Purbaya Dicopot

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 07:57 WIB
Purbaya Tegaskan Dana MBG Tak Lagi Digabung dengan Anggaran Pendidikan
Purbaya Tegaskan Dana MBG Tak Lagi Digabung dengan Anggaran Pendidikan

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Langkah penataan stabilitas fiskal daerah serta penyelesaian pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi agenda prioritas nasional dalam transisi kepemimpinan Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026).

Pemerintah pusat menyelaraskan solusi jangka pendek untuk mengamankan arus kas pemda, sekaligus merancang pengalihan beban penggajian PPPK secara bertahap ke APBN pusat.

Baca Juga: Gaji PPPK Naik? Faktor Menkeu Purbaya Dicopot!

Tiga Langkah Taktis Kemendagri Penanganan Anggaran Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memaparkan tiga skema utama untuk menyokong kemampuan keuangan pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi hak-hak pegawai:

Efisiensi Anggaran Operasional: Pemda diwajibkan memangkas belanja non-prioritas, seperti biaya perjalanan dinas, rapat luar kantor, serta belanja makanan dan minuman.

Percepatan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH): Pemerintah pusat mempercepat penyaluran sisa atau kurang bayar DBH hak pemda agar diprioritaskan untuk belanja pegawai.

Injeksi Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU): Pemerintah pusat menyalurkan tambahan DAU apabila pemda telah memaksimalkan efisiensi dan penerimaan DBH namun tetap mengalami defisit anggaran belanja pegawai.

Pengalihan Gaji PPPK ke APBN Pusat Beranggaran Rp31,1 Triliun

Sebagai solusi fundamental mulai Januari 2027, Kementerian Keuangan mengalihkan skema penggajian PPPK dari APBD ke anggaran pusat:

Baca Juga: Purbaya Diganti! Kenaikan Gaji PPPK Dianggarkan?

Alokasi Anggaran: Pemerintah pusat menyiapkan dana sebesar Rp31,1 triliun.

Perubahan Status Kepegawaian: Seluruh PPPK paruh waktu dialihkan menjadi penuh waktu dengan gaji yang ditanggung penuh oleh APBN.

Tahapan Eksekusi: Program alih wewenang ini dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun untuk merelaksasi beban fiskal daerah.

Struktur Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Perpres No. 11/2024

Sesuai regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020, rincian besaran gaji pokok PPPK berdasarkan tingkatan golongan mencakup:

Golongan I – IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600 (Gol I: Rp1,93Jt–Rp2,90Jt; Gol II: Rp2,11Jt–Rp3,07Jt; Gol III: Rp2,20Jt–Rp3,20Jt; Gol IV: Rp2,29Jt–Rp3,33Jt).

Golongan V – VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400 (Gol V: Rp2,51Jt–Rp4,18Jt; Gol VI: Rp2,74Jt–Rp4,36Jt; Gol VII: Rp2,85Jt–Rp4,55Jt; Gol VIII: Rp2,97Jt–Rp4,74Jt).

Golongan IX – XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800 (Gol IX: Rp3,20Jt–Rp5,26Jt; Gol X: Rp3,33Jt–Rp5,48Jt; Gol XI: Rp3,48Jt–Rp5,71Jt; Gol XII: Rp3,62Jt–Rp5,95Jt).

Golongan XIII – XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000 (Gol XIII: Rp3,78Jt–Rp6,20Jt; Gol XIV: Rp3,94Jt–Rp6,47Jt; Gol XV: Rp4,10Jt–Rp6,74Jt; Gol XVI: Rp4,28Jt–Rp7,03Jt; Gol XVII: Rp4,46Jt–Rp7,32Jt).

Keberlanjutan Agenda Fiskal di Bawah Suahasil Nazara

Pemaparan skema PPPK serta target Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp735 triliun menjadi tugas resmi terakhir Purbaya Yudhi Sadewa sebelum pelantikan Menkeu baru.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Prof. Suahasil Nazara, Ph.D. di Istana Negara pada Senin (14/9/2026) pukul 15.30 WIB untuk mengawal serta mengeksekusi keberlanjutan program penataan fiskal nasional tersebut. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji pppk naik purbaya dicopot kenapa purbaya dicopot menkeu gaji pppk