RADARPATI.JAWAPOS.COM - Penataan fiskal daerah dan penyelesaian pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi agenda strategis nasional sebelum terjadinya perombakan (reshuffle) Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026).
Pemerintah pusat telah menyiapkan formula jangka pendek untuk memperlancar arus kas daerah, serta skema jangka panjang guna mengalihkan beban penggajian PPPK secara penuh ke APBN pusat.
Baca Juga: Purbaya Diganti! Kenaikan Gaji PPPK Dianggarkan?
Tiga Skema Kemendagri Penanganan Gaji PPPK Daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memaparkan tiga langkah taktis untuk membantu pemerintah daerah (pemda) menjaga pemenuhan hak-hak PPPK tanpa memicu pemutusan hubungan kerja:
Efisiensi Anggaran Internal: Pemda diwajibkan melakukan efisiensi pada anggaran operasional non-prioritas, seperti pengurangan biaya perjalanan dinas, pembatasan rapat offsite, serta pengetatan belanja makan dan minum.
Percepatan dan Penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH): Pemerintah pusat mempercepat pencairan kurang bayar atau sisa DBH hak pemda untuk dimanfaatkan secara prioritas pada pos belanja pegawai.
Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU): Jika langkah efisiensi dan penerimaan DBH belum mencukupi, pusat akan menyalurkan tambahan DAU untuk menutupi defisit anggaran belanja pegawai daerah.
Baca Juga: Kenapa Suahasil Disambut Meriah Ratusan ASN Kemenkeu?
Skema Alih Wewenang ke APBN Pusat Rp31,1 Triliun (2027)
Sebagai langkah jangka panjang mulai Januari 2027, Kementerian Keuangan merancang pengalihan kewajiban penggajian PPPK dari APBD ke APBN pusat:
Total Alokasi Anggaran: Pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp31,1 triliun.
Pengangkatan Status: Seluruh PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu yang dibiayai penuh oleh pusat.
Tahapan Eksekusi: Pengalihan akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun guna merelaksasi beban fiskal pemda secara signifikan.
Standar Gaji Pokok PPPK Tahun 2026 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020, rincian nominal gaji pokok PPPK ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I – IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600 (Gol I: Rp1,93M–Rp2,90M; Gol II: Rp2,11M–Rp3,07M; Gol III: Rp2,20M–Rp3,20M; Gol IV: Rp2,29M–Rp3,33M).
Golongan V – VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400 (Gol V: Rp2,51M–Rp4,18M; Gol VI: Rp2,74M–Rp4,36M; Gol VII: Rp2,85M–Rp4,55M; Gol VIII: Rp2,97M–Rp4,74M).
Golongan IX – XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800 (Gol IX: Rp3,20M–Rp5,26M; Gol X: Rp3,33M–Rp5,48M; Gol XI: Rp3,48M–Rp5,71M; Gol XII: Rp3,62M–Rp5,95M).
Golongan XIII – XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000 (Gol XIII: Rp3,78M–Rp6,20M; Gol XIV: Rp3,94M–Rp6,47M; Gol XV: Rp4,10M–Rp6,74M; Gol XVI: Rp4,28M–Rp7,03M; Gol XVII: Rp4,46M–Rp7,32M).
Konteks Transisi Kepemimpinan Kementerian Keuangan
Pemaparan rencana penggajian PPPK serta target Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp735 triliun menjadi agenda kerja resmi terakhir Purbaya Yudhi Sadewa bersama DPD RI pada Senin pagi.
Pada sore harinya pukul 15.30 WIB, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru di Istana Negara untuk memimpin eksekusi dan keberlanjutan program fiskal nasional tersebut. (*)
Editor : Zakarias Fariury