Purbaya Diganti! Kenaikan Gaji PPPK Dianggarkan?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 07:49 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya
Menteri Keuangan RI Purbaya

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Persoalan dinamika fiskal daerah dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu fokus utama pemerintah sebelum dilakukannya perombakan (reshuffle) posisi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026).

Untuk mengatasi kendala arus kas di pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat menyusun langkah jangka pendek melalui pencairan bertahap serta penyiapan skema peralihan beban penggajian secara penuh ke APBN mulai 2027.

Baca Juga: Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu! Gaji PNS Bakal Naik?

Tiga Skema Kemendagri Penanganan Gaji PPPK Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pemerintah telah memetakan tiga skema khusus untuk menyokong pemda agar hak-hak PPPK tetap terpenuhi tanpa perlu ada pembatalan status atau pemutusan hubungan kerja:

  1. Efisiensi Anggaran Internal: Pemda diwajibkan melakukan pemangkasan anggaran operasional non-prioritas, seperti pengurangan alokasi perjalanan dinas, rapat-rapat yang kurang mendesak, serta belanja konsumsi makanan dan minuman.

  2. Percepatan dan Penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH): Pemerintah pusat mempercepat penyaluran dana kurang bayar atau sisa DBH yang menjadi hak pemda untuk ditujukan langsung membiayai belanja pegawai.

  3. Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU): Apabila efisiensi telah maksimal dan penerimaan DBH pemda minim, pemerintah pusat menggelontorkan tambahan DAU guna menutup defisit belanja pegawai daerah.

Skema Alih Wewenang ke APBN Pusat Rp31,1 Triliun (2027)

Sebagai solusi jangka panjang, Kementerian Keuangan merancang pengambilalihan penuh kewajiban penggajian PPPK dari APBD ke APBN pusat yang diproyeksikan mulai berjalan pada Januari 2027.

Total Anggaran Pusat: Kemenkeu mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,1 triliun.

Pengangkatan Penuh Waktu: Seluruh PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu dengan hak gaji yang ditanggung APBN.

Baca Juga: Purbaya Dicopot! Pemerintah Langsung Siapkan Anggaran Untuk Gaji PPPK. Sinyal Naik?

Tahapan Pelaksanaan: Program pengalihan dilaksanakan bertahap selama tiga tahun guna meringankan beban fiskal pemda secara signifikan.

Besaran Standar Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98 Tahun 2020, berikut besaran nominal gaji pokok PPPK berdasarkan tingkatan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Konteks Pergantian Pimpinan Kemenkeu

Rencana kebijakan penggajian PPPK dan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp735 triliun tersebut menjadi agenda kerja terakhir yang dipaparkan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Raker DPD RI pada Senin (14/9/2026) pagi.

Pada sore harinya pukul 15.30 WIB, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Suahasil Nazara—bekas Wakil Menteri Keuangan dan Guru Besar FEB UI—sebagai Menteri Keuangan baru di Istana Negara untuk mengeksekusi keberlanjutan agenda fiskal nasional tersebut. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji pppk naik purbaya dicopot kenapa purbaya dicopot menkeu gaji pppk