RADARPATI.JAWAPOS.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Upacara pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2026).
Pengangkatan mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024–2029.
Baca Juga: Kenapa Suahasil Disambut Meriah Ratusan ASN Kemenkeu?
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," tegas Suahasil mengikuti lafal sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Warisan Kebijakan Fiskal dan Gaji ASN Era Purbaya
Pergantian kepemimpinan ini menempatkan Suahasil pada kemudi kebijakan yang telah dirancang sebelumnya oleh Purbaya Yudhi Sadewa, khususnya terkait belanja pegawai dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN):
Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026: Sebelum perombakan kabinet, Purbaya sempat menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN/PNS untuk tahun anggaran 2026 bergantung pada hasil evaluasi kondisi keuangan negara dan penyelarasan fiskal di kuartal I-2026.
Baca Juga: Purbaya Dicopot! Pemerintah Langsung Siapkan Anggaran Untuk Gaji PPPK. Sinyal Naik?
Tambahan DAU untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru Daerah: Purbaya sebelumnya telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk tunjangan guru ASN daerah.
Rincian Alokasi Tunjangan: Dari total Rp7,66 triliun tersebut, sebesar Rp3,80 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran THR, sedangkan Rp3,86 triliun diperuntukkan bagi gaji ke-13 guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan lain.
Ketentuan Pelaporan Pemda: Seluruh dana disalurkan melalui APBD pemerintah daerah, dengan batas waktu pelaporan realisasi pembayaran wajib disampaikan kepada Kemenkeu paling lambat 30 Juni 2026.
Pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesinambungan terhadap eksekusi anggaran belanja pegawai serta penyelarasan kebijakan fiskal nasional ke depan. (*)
Editor : Zakarias Fariury