Purbaya Dicopot! Pemerintah Langsung Siapkan Anggaran Untuk Gaji PPPK. Sinyal Naik?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 18:32 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Sebelum resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (14/9/2026) sore, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan kebijakan strategis terkait pengelolaan anggaran daerah.

Dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin pagi, Purbaya mengungkapkan rencana pemerintah pusat untuk mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Januari 2027.

Baca Juga: Detik-detik Purbaya Dicopot sebagai Menkeu

Langkah ini dirancang untuk mengalihkan beban penggajian PPPK yang selama ini menanggung APBD pemerintah daerah (pemda) secara penuh ke APBN pusat.

Skema Penggajian PPPK dan Anggaran Rp31,1 Triliun

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana jumbo untuk merealisasikan peralihan wewenang tersebut:

Total Anggaran: Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp31,1 triliun.

Status Kepegawaian: Seluruh PPPK paruh waktu diproyeksikan bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan digaji langsung oleh pemerintah pusat.

Tahapan Eksekusi: Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap selama tiga tahun ke depan guna memangkas beban fiskal daerah secara signifikan.

"Semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Ini jelas memperkuat atau mengurangi beban daerah juga," ujar Purbaya di hadapan anggota Komite IV DPD RI.

Baca Juga: Alasan Sebenarnya Purbaya Dicopot dari Menkeu

Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Proyeksi 2027

Selain memaparkan program penggajian PPPK, Purbaya menyampaikan rincian perkembangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang telah terealisasi sebesar Rp692,9 triliun dari total outlook Rp696,8 triliun:

Dana Alokasi Umum (DAU): Rp400 triliun.

DAK Nonfisik: Rp149,3 triliun.

Dana Desa: Rp60,5 triliun.

Dana Bagi Hasil (DBH): Rp58,5 triliun.

Dana Otonomi Khusus: Rp14 triliun.

Baca Juga: Purbaya Dicopot dari Menkeu, Ini Alasannya

DAK Fisik: Rp5 triliun.

Hibah Daerah: Rp2,7 triliun.

Dana Insentif Fiskal: Rp1,8 triliun.

Dana Keistimewaan DIY: Rp1 triliun.

Untuk tahun anggaran 2027, Kemenkeu di bawah rancangan Purbaya telah menetapkan target alokasi TKD naik menjadi Rp735 triliun. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk belanja pokok daerah—termasuk operasional pemerintahan dan pelayanan dasar publik—guna menekan ketimpangan fiskal antardaerah.

Raker bersama DPD RI ini menjadi agenda kerja resmi terakhir Purbaya sebagai Menteri Keuangan. Pada sore harinya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Suahasil Nazara di Istana Negara untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Kementerian Keuangan. (*)

Editor : Zakarias Fariury
gaji pppk naik purbaya dicopot kenapa purbaya dicopot menkeu pppk